Musyawarah Dusun Petahunan Desa Ketegan
Ketegan - Dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) periode 2020 - 2025. Pemerintah Desa Ketegan bersama Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LMPD) mengadakan rapat musyawarah dusun (musdus) yang dihadiri oleh lembaga pemerintahan desa seperti BPD, Kader PKK, RW, RT dan tokoh masyarakat. rapat musyawarah dusun ini bertempat di Balai Desa Ketegan. Jum'at & Minggu (24 & 26/01/2020)
Ketua LPM Desa Ketegan, Abdul Adhim menyampaikan bahwa pentingnya musyawarah dusun sebagai langkah awal untuk menampung usulan masyarakat.
"Musyawarah dusun ini bertujuan menampung aspirasi masyarakat desa Ketegan disetiap dusun yang nantinya menjadi RPJMDes periode 2020 - 2025. Setiap usulan nantinya dimasukkan di RPJMDes sesuai dengan parameter yang ada saat ini, " ungkap Adhim.
Musyawarah Dusun Ketegan Desa Ketegan
Sekretaris Desa Ketegan, Mukhammad Mirza Munawwar menambahkan bahwa hasil usulan musdus dimasukkan dalam RPJMDes dan setiap tahunnya di tuangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
"Semua usulan akan dimasukkan dalam RPJMDes dan setiap tahunnya akan dituangkan dalam RKP sesuai dengan parameter APBDes, kalau pun belum ada akan tetap ada di RPJMDes karena setiap tahunnya parameter dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah daerah," tambah Mirza.
Musdus sendiri diadakan setiap tahun untuk pembahasan RKP, khusus diawal periode baru usulan dibuat untuk penyusunan RPJMDes yang berlaku selama 5 tahun. Desa Ketegan hanya terdiri dari 2 dusun. Yaitu Dusun Ketegan dan Dusun Petahunan, dusun Ketegan diadakan hari Jum'at (24/01/2020) sedangkan dusun Petahunan hari Minggu (26/01/2020).