Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa dengan cara mengajukan surat lamaran yang ditulis dengan tangan sendiri kepada Kepala Desa melalui Panitia Seleksi dengan dilampiri :
a. Pas Foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar;
b. Surat Permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas folio bergaris dan bermaterai 10.000,-
c. Fotocopy STTB/ Ijazah dari SD sampai terakhir, dan Ijazah yang terakhir telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
d. Foto copy KTP dan KK yang sudah dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pasuruan;
e. Foto Copy Akta Kelahiran / Surat Kelahiran yang sudah dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasuruan;
f. Daftar Riwayat Hidup bermaterai Rp. 10.000,-
g. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort.
h. Surat Keterangan Berbadan sehat dan bebas HIV/AIDS dari Puskesmas atau Rumah Sakit Umum Daerah.
i. Surat Keterangan Bebas dari Narkoba dari BNNK atau Instasi yang berwenang.
j. Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri bangil yang menyatakan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih.
k. Surat Keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Bangil.
l. Surat Keterangan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dari Pengadilan Negeri Bangil.
m. Surat Pernyataan Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan dan bermaterai Rp. 10.000.
n. Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan pancasila, Undang-undang Dasar 1945, mempertahankan dan memlihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika yang dibuat oleh yang bersangkutan bermaterai Rp. 10.000,-
o. Surat Pernyataan tidak merangkap jabatan sebagai pengurus atau anggota LSM, Partai Politik, profesi lain bermaterai 10.000,-
p. Surat Pernyataan sanggup bertempat tinggal di Desa/ Dusun wilayah kerjanya apabila diterima menjadi Perangkat Desa Ketegan bermaterai Rp. 10.000,-;
0 comments:
Posting Komentar