Pemerintah Desa Ketegan

Mengutamakan Pelayanan Masyarakat

KIM SWARA KETEGAN

Sekretariat KIM SWARA KETEGAN

JUARA 1

KIM Swara Ketegan, KIM Tereksis di Media Sosial Instagram dan Facebook

LAWAN COVID-19

Terapkan Protokol Kesehatan Cegah Penyebaran Covid-19

PANITIA PENJARINGAN PERANGKAT DESA

Kaur Perencanaan Desa Ketegan Tahun 2021

Kamis, 02 Desember 2021

Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Jabatan Kaur Perencanaan Desa Ketegan Tahun 2021

Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa dengan cara mengajukan surat lamaran yang ditulis dengan tangan sendiri kepada Kepala Desa melalui Panitia Seleksi dengan dilampiri : 

a. Pas Foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar;

b. Surat Permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas folio bergaris dan bermaterai 10.000,-

c. Fotocopy STTB/ Ijazah dari SD sampai terakhir, dan Ijazah yang terakhir telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;

d. Foto copy KTP dan KK yang sudah dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pasuruan;

e. Foto Copy Akta Kelahiran / Surat Kelahiran yang sudah dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasuruan;

f. Daftar Riwayat Hidup bermaterai Rp. 10.000,-

g. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort.

h. Surat Keterangan Berbadan sehat dan bebas HIV/AIDS dari Puskesmas atau Rumah Sakit Umum Daerah.

i. Surat Keterangan Bebas dari Narkoba dari BNNK atau Instasi yang berwenang.

j. Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri bangil yang menyatakan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih.

k. Surat Keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Bangil.

l. Surat Keterangan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dari Pengadilan Negeri Bangil.

m. Surat Pernyataan Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan dan bermaterai Rp. 10.000.

n. Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan pancasila, Undang-undang Dasar 1945, mempertahankan dan memlihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika yang dibuat oleh yang bersangkutan bermaterai Rp. 10.000,-

o. Surat Pernyataan tidak merangkap jabatan sebagai pengurus atau anggota LSM, Partai Politik, profesi lain bermaterai 10.000,-

p. Surat Pernyataan sanggup bertempat tinggal di Desa/ Dusun wilayah kerjanya apabila diterima menjadi Perangkat Desa Ketegan bermaterai Rp. 10.000,-;

Share:

Rabu, 10 November 2021

Pengaruh Digitilisasi Di Era Milenial


    Pemaparan Materi Digitalisasi oleh Bapak Yudhis Thiro


Tretes - Bertempat di Tretes Raya Hotel tengah menggelar sebuah acara Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan Bea Cukai Kepada Masyarakat atau Pemangku Bagi Kelompok Informasi Masyarakat. Acara ini diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasuruan. 

Adapun acara yang dihadiri oleh beberapa anggota KIM dari seluruh Kabupaten Pasuruan ini bukan hanya membahas mengenai bea cukai, melainkan juga konsep perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin berkembang secara pesat terutama di era milenial. 

Bersama bapak Yudhis Thiro Kabul Yunior, S.T., M.Kom membicarakan pasal era milenial dimana akhir-akhir ini berpengaruh sangat besar pada kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi terkhusus dalam kehidupan yang semakin dipermudah dengan segala media yang sudah serba digital atau biasa dikenal dengan istilah digitalisasi. 

Digitisasi merupakan sebuah terminologi untuk menjelaskan proses alih media dari bentuk tercetak, audio, maupun video menjadi bentuk digital. Digitisasi dilakukan untuk membuat arsip dokumen ke dalam bentuk digital, untuk fungsi fotokopi, dan untuk membuat koleksi perpustakaan digital. Dokumen digital ini kemudian akan sangat mudah terakses dengan menggunakan media yang sudah berkembang pesat seperti smartphone, komputer, laptop, ipad, dan media elektronik yang dapat menjangkau konektivitas website. "Dengan perangkat yang sudah ada dalam genggaman kita saat ini akan menjadi dunia berita atau informasi akan gampang kita konsumsi kapanpun dan dimanapun juga" Ujar bapak Yudhis Thiro. 

Dalam perkembangan ini, dampak yang paling signifikan terjadi yaitu adanya pengaruh gaya hidup dan perilaku generasi milenial untuk memberikan tantangan hingga peluang guna dapat memanfaatkan kecanggihan teknologi masa kini. Oleh karena itu tujuan digitalisasi, tidak lain adalah untuk mendapatkan efisiensi dan optimalisasi dalam banyak hal antara lain adalah meningkatkan tempat penyimpanan, keamanan dari berbagai bentuk bencana, untuk meningkatkan resolusi, gambar dan suara agar lebih stabil.

Menurut Bapak Yudhis Thiro perkembangan digitalisasi juga sangat berguna dalam bidang pemasaran yang dapat menghasilkan pundi-pundi cuan. Dalam sosialisasi yang disampaikannya yaitu "tentunya dalam pemasaran ini juga harus disandingi dengan beberapa modifikasi mulai dari modifikasi produk hingga modifikasi website pemasaran. Hal ini sangat diperlukan guna memberikan daya tarik bagi pelanggan atau konsumen". 

Share:

Selasa, 28 September 2021

Masuki Hari Kedua Sosialisai DBHCHT Gelombang 5, Dilanjutkan Dengan Pelatihan Teknik Reportase dan Wawancara

 

 Mbak Inov menyampaikan paparannya tentang teknik reportase

Prigen - Memasuki hari kedua sosialisasi DBHCHT gelombang 5 di Tanjung Plaza Hotel dilanjutkan dengan pelatihan teknik reportase dan wawancara dengan narasumber Sofia Yuniarti atau lebih dikenal dengan panggilan mbak Inov Alexa. Mbak Inov adalah salah satu penyiar radio Suara Pasuruan yang sudah berkecimpung dalam dunia jurnalistik selama kurang lebih 12 tahun. Dalam acara tersebut mbak Inov menjelaskan tentang pengertian, tahapan, serta teknik dalam melakukan reportase ataupun wawancara. Acara tersebut dihadiri oleh anggota KIM sebanyak 50 orang dimana mereka merupakan perwakilan dari desa-desa se-Kabupaten Pasuruan. Mbak Inov menuturkan bahwa baru kali ini antusiasme kehadiran dari para peserta KIM sangat luar biasa daripada gelombang sebelumnya.

Dalam acara tersebut, mbak Inov menjelaskan bahwa reportase dilakukan dengan 3 tahap yaitu observasi yakni dengan mendatangi lokasi kejadian, mengamati, serta mengumpulkan data secara langsung. Tahap yang kedua yaitu wawancara yakni dengam bertanya kepada narasumber (pengamat, pelaku atau saksi), tahap yamg ketiga yaitu riset data yang terdiri dari riset data meja dan riset data lapangan.

Selain itu, mbak Inov juga membagikan beberapa tips kepada para anggota KIM tentang cara mengatasi grogi saat melakukan public speaking menurit  versinya, yaitu berdoa, menguasai materi yang akan disampaikan, percaya diri,menguasai audience dan yang terakhir diserahkan kembali kepada Tuhan.

Dalam tahap akhir acara tersebut, selain penyampaian materi yang menarik, anggota KIM diberi kesempatan untuk mempraktikkan secara langsung kegiatan reportase. Diawali dengan pembentukan 5 kelompok, kemudian dilanjutkan dengan diskusi kelompok masing-masing untuk bekerja sama membuat daftar peetanyaan dan menunjuk 1 perwakilan kelompok untuk bersedia menjadi reporter.

Adapun yang menjadi narasumbernya ialah anggota dewan dari KOMINFO Kabupaten Pasuruan selaku panitia penyelenggara kegiatan sosialisasi tersebut. Sedangkan yang menjadi penyiar radionya mbak Inov bersama dengan Bapak Hadi. Setelah perwakilan tiap kelompok tampil, mereka mendapatkan apresiasi dari sang narasumber tentunya. Para anggota KIM pun sangat berantusias sekali dengan diberikannya kesempatan tersebut. (Fiky)

Share:

Sosialisasi Ketentuan Perundang - Undangan di Bidang Cukai Kepada Masyarakat Bagi KIM se-Kabupaten Pasuruan Gelombang 5

Ibu Mariyati selaku Kabid Komunikasi Publik membuka Sosialisasi DBHCHT Gelombang 5

Prigen - Dinas Kominfo Kabupaten Pasuruan telah mengadakan Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai yang ditujukan kepada masyarakat khususnya KIM se-kabupaten Pasuruan Gelombang 5 yang bertempat di Tanjung Plaza Hotel. Senin (27/09/2021)

Kepala Bidang  Komunikasi Publik Dinas Kominfo, Mariyati menyampaikan bahwa DBHCHT dipungut dari cukai rokok, yang mana sosialisasi ini menekankan terhadap cukai dan rokok ilegal dengan tujuan para pelaku (pengedar atau pemakai) rokok ilegal dapat mengetahui hal buruk yang sewaktu-waktu dapat menimpa dirinya.

Biro Perekonomian Setda Jawa Timur, Shoviatus Solihah menyampaikan bahwa Cukai hasil tembakau terdiri dari 3 macam, diantaranya, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), Etil Alkohol (EA), dan Hasil Tembakau (HT). Dari ketiga cukai tersebut yang dananya dibagikan hanyalah cukai Hasil Tembakau yakni rokok. 

Dalam upaya memberikan kepastian hukum dan keadilan maka terbitlah UU No. 39 Tahun 2007 Perubahan Atas UU No.11 Tahun 1995 tentang Cukai yang mana mengatur hal baru diantaranya mengenai dana bagi hasil (DBH) dari cukai hasil tembakau (CHT) kepada pemda penghasil CHT Pasal 66A-66D.  Cukai yang dihasilkan oleh negara dibagi hasil 2% ke daerah, tetapi tidak semua provinsi menerima cukai tersebut dikarenakan tidak memiliki pabrik rokok atau penghasil tembakau.

"Terdapat ± 1000 pabrik rokok di Jawa Timur tetapi untuk saat ini berkurang menjadi 546 pabrik rokok, meskipun mengalami pengurangan yang cukup signifikan tidak mempengaruhi pengurangan bea cukai, mengapa?? karena harga rokok terutama golongan I (Djarum, Sampoerna dll) semakin naik, jadi hilangnya pabrik rokok tidak memberi pengaruh terhadap cukai rokok," tutur Shoviatus. (Sinta)

Share:

Total Tayangan Halaman

AGENDA