Prigen - Dinas Kominfo Kabupaten Pasuruan telah mengadakan Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai yang ditujukan kepada masyarakat khususnya KIM se-kabupaten Pasuruan Gelombang 5 yang bertempat di Tanjung Plaza Hotel. Senin (27/09/2021)
Kepala Bidang Komunikasi Publik Dinas Kominfo, Mariyati menyampaikan bahwa DBHCHT dipungut dari cukai rokok, yang mana sosialisasi ini menekankan terhadap cukai dan rokok ilegal dengan tujuan para pelaku (pengedar atau pemakai) rokok ilegal dapat mengetahui hal buruk yang sewaktu-waktu dapat menimpa dirinya.
Biro Perekonomian Setda Jawa Timur, Shoviatus Solihah menyampaikan bahwa Cukai hasil tembakau terdiri dari 3 macam, diantaranya, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), Etil Alkohol (EA), dan Hasil Tembakau (HT). Dari ketiga cukai tersebut yang dananya dibagikan hanyalah cukai Hasil Tembakau yakni rokok.
Dalam upaya memberikan kepastian hukum dan keadilan maka terbitlah UU No. 39 Tahun 2007 Perubahan Atas UU No.11 Tahun 1995 tentang Cukai yang mana mengatur hal baru diantaranya mengenai dana bagi hasil (DBH) dari cukai hasil tembakau (CHT) kepada pemda penghasil CHT Pasal 66A-66D. Cukai yang dihasilkan oleh negara dibagi hasil 2% ke daerah, tetapi tidak semua provinsi menerima cukai tersebut dikarenakan tidak memiliki pabrik rokok atau penghasil tembakau.
"Terdapat ± 1000 pabrik rokok di Jawa Timur tetapi untuk saat ini berkurang menjadi 546 pabrik rokok, meskipun mengalami pengurangan yang cukup signifikan tidak mempengaruhi pengurangan bea cukai, mengapa?? karena harga rokok terutama golongan I (Djarum, Sampoerna dll) semakin naik, jadi hilangnya pabrik rokok tidak memberi pengaruh terhadap cukai rokok," tutur Shoviatus. (Sinta)
0 comments:
Posting Komentar