AD/ART


ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
“KIM SWARA KETEGAN”
KECAMATAN REJOSO KABUPATEN PASURUAN

BAB I
NAMA dan BENTUK ORGANISASI

Pasal 1
1)      Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan ini di namakan Kelompok Informasi Masyarakat SWARA KETEGAN  yang selanjutnya disebut “KIM SWARA KETEGAN”.
2)      Pembentukan KIM SWARA KETEGAN dilaksanakan pada tanggal 29 Oktober  2018 bertempat di Pendopo Desa Ketegan.

Pasal 2
1)      Bentuk “KIM SWARA KETEGAN” ini adalah lembaga  yang dibentuk dan dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat yang secara khusus sebagai layanan informasi masyarakat terhadap isu-isu pembangunan sesuai dengan kebutuhannya.


BAB II
AZAS DAN TUJUAN ORGANISASI

Pasal 3
1)      “KIM SWARA KETEGAN” berazaskan Pancasila, yang menjunjung tinggi obyektivitas, keabsahan dan keterbukaan informasi untuk kemaslahatan anggota masyarakat dan bangsa.

Pasal 4
Tujuan Organisasi “KIM SWARA KETEGAN” adalah :
1)      Untuk meningkatkan pengetahuan, kecerdasan, ketrampilan dan keaktifan masyarakat sebagai wadah berhimpun masyarakat informasi.

2)      Sebagai mitra pemerintah dalam menyebarluaskan informasi pembangunan kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhannya.
3)      Sebagai mediator komunikasi dan informasi pemerintah kepada mayarakat secara timbal balik dan berkesinambungan
4)      Sebagai penerima, penyebar, informasi yang berinteraksi sesama anggota mayarakat guna meningkatkan kesejahteraannya.

Pasal 5
1)      Untuk mencapai tujuan dalam pasal 4, “KIM SWARA KETEGAN” Kecamatan Rejoso melaksanakan program/ kegiatan kearah peningkatan segala aspek kehidupan yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat.

BAB III
TUGAS POKOK DAN FUNGSI


Pasal 6

Tugas “KIM SWARA KETEGAN” :
1)      Mewujudkan Masyarakat yang aktif, peduli, dan peka dalam memahami informasi
2)      Memberdayakan masyarakat agar dapat memilah, memilih informasi yang dibutuhkan
3)      Sebagai katalisator, dinamisator guna mewujudkan kebersamaan dan kesatuan bangsa
4)      Mengelola informasi, men-diseminasi informasi kepada pihak yang berkompeten
5)      Mengembangkan kualitas SDM masyarakat di bidang informasi agar menjadi insan   
     informasi yang tangguh dalam melaksanakan pembangunan
6)      Menjembatani informasi pemerintah dan masyarakat

Pasal 7
Fungsi “KIM SWARA KETEGAN” :
1)      Sebagai wahana informasi antar KIM, masyarakat dan pemerintah secara berkesinambungan
2)      Sebagai agen informasi dalam peningkatan media literasi di lingkungan masyarakat anggota KIM.
3)      Sebagai mitra dialog antara Pemerintah dengan KIM (Kelompok Informasi Masyarakat ) dalam melaksanakan berbagai program yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat.
4)      Sebagai lembaga yang memiliki nilai ekonomis melalui pengelolaan informasi.

BAB IV
KEDUDUKAN ORGANISASI


Pasal 8
1)      “KIM SWARA KETEGAN”  berkedudukan di Tingkat Kecamatan Rejoso dengan Lokasi Sekretariat KIM di Jl. Raya Ketegan No. 1 Ketegan Rejoso.


BAB V
KEPENGURUSAN


Pasal 9

1)                  Kepengurusan  “KIM SWARA KETEGAN”  terdiri dari :
   Ketua
   Wakil Ketua
   Sekretaris
   Bendahara
Beberapa bidang  yang  tidak mengikat dan disesuaikan dengan Kebutuhan, antara lain :
1.      Bidang Pengumpulan Informasi
2.      Bidang  Pengelolaan Informasi
3.      Bidang Penyebaran Informasi
4.      Bidang Usaha atau lainnya



2)      Kepengurusan “KIM SWARA KETEGAN” berasal dari Tokoh Masyarakat, LSM,
      Organisasi Kemasyarakatan dan warga masyarakat dengan persetujuan Kepala Desa Ketegan.

3)      Penggantian atau perombakan susunan pengurus harus disetujui oleh Ketua dan Pengurus  “KIM SWARA KETEGAN”.


BAB VI
PENASEHAT DAN PEMBINA



Pasal 10
  1. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasuruan
  2. Camat Rejoso
  3. Kepala Desa Ketegan
  4. Ketua LPM Desa Ketegan

BAB VII
KEANGGOTAAN

Pasal 11
1)                  Setiap anggota mempunyai hak :
a.       Berbicara dan mengeluarkan pendapat/ memberikan suara
b.      Memilih dan dipilih
2)      Penggunaan hak anggota sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam anggaran rumah tangga “KIM SWARA KETEGAN”


BAB VIII
JENIS USAHA
Pasal 12
1)      Jenis usaha yang dikelola “KIM SWARA KETEGAN” merupakan usaha yang berhubungan dengan usaha –usaha masyarakat yang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang berlaku
BAB IX
KEUANGAN


Pasal 13

1)   Dana dan Keuangan “KIM SWARA KETEGAN” diperoleh dari :

  - Swadana masyarakat/Anggota KIM
  - Sumber lain yang sah dan tidak mengikat

2)      Laporan Keuangan dan Laporan Kegiatan disusun setiap akhir  kegiatan atau setiap akhir tahun takwim dan dilaporkan kepada Ketua dan Anggota KIM


BAB X
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 14
1)      Segala hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini ditetapkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
2)      Anggaran Rumah Tangga (ART) merupakan kelengkapan dari Anggaran Dasar (AD) dan ditetapkan oleh Pengurus “KIM SWARA KETEGAN”


  
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 15
1)      Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Besar yang khusus diadakan untuk itu dengan keputusan yang mendapat persetujuan dari pengurus sekurang-kurangnya ½ + 1 (setengah tambah satu) jumlah suara yang sah.

BAB XII
PEMBUBARAN “KIM SWARA KETEGAN”

Pasal 16
1)      Pembubaran Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) hanya dapat dilakukan berdasarkan Surat Keputusan dari Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Pasuruan atau peraturan yang berlaku


BAB XIII
PENGESAHAN

Pasal 17
1)      Anggaran Dasar ini disahkan di Pasuruan oleh Rapat Pengurus “KIM SWARA KETEGAN” dan ditanda tangani Ketua.



ANGGARAN RUMAH TANGGA
 KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
(KIM)“KIM SWARA KETEGAN”
KECAMATAN REJOSO KABUPATEN PASURUAN


BAB I
U M U M

Pasal 1
1)      Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) “SWARA KETEGAN” adalah suatu kelompok yang berazaskan dari, oleh dan untuk masyarakat menuju kemandirian, kebersamaan dan mengedepankan gotong royong, musyawarah dan mufakat.

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 2
1)      “KIM SWARA KETEGAN” adalah layanan masyarakat (dari, oleh dan untuk masyarakat), maka keanggotaan KIM terdiri dari masyarakat atau kelompok kemasyarakatan lainnya (LSM, Tokoh Agama, PonPes dan lainnya) yang pembentukkannya difasilitasi Pemerintah Setempat (Camat Rejoso)
2)      Calon anggota dapat menjadi anggota penuh apabila yang bersangkutan adalah masyarakat yang berasal dari Desa Ketegan  yang memenuhi syarat serta mentaati kewajiban/ peraturan yang berlaku.
3)      Kewajiban yang dimaksud dalam ayat (2) adalah anggota yang aktif mengikuti kegiatan KIM dan mematuhi serta menerima AD/ART yang disepakati.
4)      Penerimaan anggota baru dilaksanakan dengan mengisi formulir pendaftaran yang penerimaannya diputuskan oleh pengurus “KIM SWARA KETEGAN”






Pasal 3
                                                                                                        
Keanggotaan  “KIM SWARA KETEGAN” berakhir karena :
  1. Meninggal dunia
  2. Atas permintaan sendiri secara tertulis
  3. Dicabut Keanggotannya berdasarkan Surat Keputusan Pengurus KIM

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 4
1)      Setiap anggota mempunyai hak suara dan berhak untuk berbicara menyampaikan pendapat, usulan baik didalam maupun diluar rapat anggota.
2)      Setiap anggota mempunyai hak untuk memilih dan dipilih sebagai pengurus.
3)      Setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam hal menelaah pembukuan KIM setiap saat atau pada saat rapat anggota.

Pasal 5
1)      Setiap anggota wajib menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan  “KIM SWARA KETEGAN”
2)      Setiap anggota wajib memenuhi ketentuan yang ada dalam AD/ ART serta keputusan rapat dan peraturan lainnya.

BAB IV
KEPENGURUSAN

Pasal 6
Tugas, wewenang dan tanggung jawab dari Pengurus “KIM SWARA KETEGAN” disusun sebagai berikut :
  • PENASEHAT
    1. Memberikan petunjuk kepada “KIM SWARA KETEGAN” dalam pelaksanaan program yang diamanatkan
    2. Mengarahkan terciptanya keselerasan langkah kegiatan Pengurus dan Anggota “KIM SWARA KETEGAN”. 

  • PEMBINA
    1. Memberikan pembinaan langsung / tidak langsung kepada “KIM SWARA KETEGAN”
    2. Memberikan bantuan dan fasilitas dalam kegiatan “KIM SWARA KETEGAN”
  • PENGURUS “KIM Swara Ketegan”
    1. Mengesahkan AD dan ART “KIM SWARA KETEGAN”
    2. Memimpin dan mengendalikan KIM SWARA KETEGAN berdasarkan AD dan  ART
    3. Membuat dan melaksanakan program kerja Tahunan
    4. Mengadakan hubungan keluar sebagai wakil “KIM SWARA KETEGAN” dengan Badan / Lembaga / Instansi Pemerintah dan Swasta
    5. Menentukan pola kebijakan umum mengenai penerimaan dan pemberhentian anggota

BAB V
PERTEMUAN KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT

Pasal 7
1)      Pertemuan pengurus bersama seluruh anggota KIM dilaksanakan setiap bulan sekali.
2)      Dalam setiap pertemuan diisi dengan materi yang dapat meningkatkan kemampuan manajemen pengurus dan anggota
3)      Setiap anggota wajib mengikuti pertemuan yang telah disepakati bersama.


BAB VI
SANKSI

Pasal 8
1)      Anggota dan pengurus KIM yang dengan sengaja melanggar aturan yang telah ditetapkan didalam AD/ART dikenakan sanksi.
2)      Bentuk sanksi yang dikenakan kepada anggota atau pengurus yang melanggar aturan ditetapkan dalam musyawarah.

BAB VII
JENIS USAHA

Pasal 9
Jenis usaha yang dimaksud dalam pasal 8 Anggaran Dasar, “KIM SWARA KETEGAN” adalah :
  1. Melengkapi sarana dan pra-sarana seperti : meja kursi, almari, buku administrasi, bahan ketrampilan dan pra-sarana pendukung lainnya (disesuaikan dengan kondisi)
  2. Mengelola dana bantuan
  3. Sebagai Mitra Pemerintah pada akses Informasi
  4. Bekerjasama dengan organisasi kemasyarakatan lainnya yang ada di wilayah Kelurahan Pecalukan
  5. Berupaya mencari mitra kerja / sponsorship
  6. Mengadakan konsultasi dan koordinasi dengan Dinas Kominfo Kabupaten dan atau Dinas Lainnya di tingkat Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam upaya pemenuhan layanan masyarakat.
  7. Berperan aktif dalam mempromosikan usaha-usaha masyarakat.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 10
1)      Sumber Dana “KIM SWARA KETEGAN” berasal dari :
a.       Swadana / Anggota KIM
b.      Sumber lain yang sah dan tidak mengikat
2)      Keuangan “KIM  SWARA KETEGAN” digunakan untuk membiayai :
a.       Kegiatan Organisasi
b.      Pengeluaran Rutin
c.       Pengeluaran Khusus / Sosial

BAB IX
PENUTUP

Pasal 11
1)      Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini ditentukan lebih lanjut dengan keputusan Pengurus “KIM SWARA KETEGAN”
2)      Perubahan Anggaran Rumah Tangga (ART) hanya dapat dilakukan karena :
a.       Perubahan Anggaran Dasar (AD)
b.      Penyesuaian perkembangan KIM SWARA KETEGAN

0 comments:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman

AGENDA