Pemerintah Desa Ketegan

Mengutamakan Pelayanan Masyarakat

KIM SWARA KETEGAN

Sekretariat KIM SWARA KETEGAN

JUARA 1

KIM Swara Ketegan, KIM Tereksis di Media Sosial Instagram dan Facebook

LAWAN COVID-19

Terapkan Protokol Kesehatan Cegah Penyebaran Covid-19

PANITIA PENJARINGAN PERANGKAT DESA

Kaur Perencanaan Desa Ketegan Tahun 2021

Tampilkan postingan dengan label Pemerintahan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemerintahan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 02 Desember 2021

Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Jabatan Kaur Perencanaan Desa Ketegan Tahun 2021

Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa dengan cara mengajukan surat lamaran yang ditulis dengan tangan sendiri kepada Kepala Desa melalui Panitia Seleksi dengan dilampiri : 

a. Pas Foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar;

b. Surat Permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas folio bergaris dan bermaterai 10.000,-

c. Fotocopy STTB/ Ijazah dari SD sampai terakhir, dan Ijazah yang terakhir telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;

d. Foto copy KTP dan KK yang sudah dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pasuruan;

e. Foto Copy Akta Kelahiran / Surat Kelahiran yang sudah dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasuruan;

f. Daftar Riwayat Hidup bermaterai Rp. 10.000,-

g. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort.

h. Surat Keterangan Berbadan sehat dan bebas HIV/AIDS dari Puskesmas atau Rumah Sakit Umum Daerah.

i. Surat Keterangan Bebas dari Narkoba dari BNNK atau Instasi yang berwenang.

j. Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri bangil yang menyatakan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih.

k. Surat Keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Bangil.

l. Surat Keterangan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dari Pengadilan Negeri Bangil.

m. Surat Pernyataan Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan dan bermaterai Rp. 10.000.

n. Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan pancasila, Undang-undang Dasar 1945, mempertahankan dan memlihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika yang dibuat oleh yang bersangkutan bermaterai Rp. 10.000,-

o. Surat Pernyataan tidak merangkap jabatan sebagai pengurus atau anggota LSM, Partai Politik, profesi lain bermaterai 10.000,-

p. Surat Pernyataan sanggup bertempat tinggal di Desa/ Dusun wilayah kerjanya apabila diterima menjadi Perangkat Desa Ketegan bermaterai Rp. 10.000,-;

Share:

Senin, 20 September 2021

Bupati: Sukseskan Gerakan Vaksinasi Kolaborasi, Camat Dan Kades Harus Optimalkan Sosialisasi Ke Masyarakat Serta Prioritaskan Ibu Hamil Dan Lansia

 


Agar Gerakan Vaksinasi Kolaborasi membuahkan hasil maksimal, seluruh pihak terutama Camat, Kepala Desa, Danramil dan Kapolsek harus saling mendukung. Sekaligus gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat. Sehingga target percepatan vaksinasi untuk membentuk kekebalan kelompok atau herd immunity di Kabupaten Pasuruan segera tercapai.

Disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Vaksinasi dan Sosialisasi Gerakan Vaksinasi Kolaborasi yang digelar secara virtual di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti hari ini, Senin (20/9/2021), Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf menekankan beberapa poin penting. Fokusnya lebih kepada persiapan pimpinan wilayah bersama jajarannya. Terutama dalam melakukan koordinasi, mempersiapkan Gerakan Vaksinasi Kolaborasi di 253 desa yang tersebar di 16 kecamatan pada tanggal 21-24 September 2021.    

“Saya tekankan, memang capaian vaksinasi di Kabupaten Pasuruan masih belum maksimal, karena pendistribusian dari Pemerintah Pusat belum optimal. Jadi, capaian vaksinasi masih rendah. Maka dari itu, tadi malam kami bersama Satgas Penanganan Covid-19 gelar rapat, membuat Gerakan Vaksinasi Kolaborasi Kabupaten Pasuruan”, tutur Bupati.

Agar pelaksanaannya tepat sasaran, Kepala Daerah menginstruksikan ada skala prioritas sasaran vaksinasi, terlebih kedatangan vaksin dari Pemerintah Pusat secara bertahap. Yakni desa-desa yang banyak dijumpai kasus aktif Covid-19, berikut desa-desa yang selama ini capaian vaksinasinya sangat sedikit.

“Saya harap dengan koordinasi teknis hari ini segera ditindaklanjuti dengan jadwal dan quota vaksinasi di 253 desa di 16 kecamatan. Saya mohon disosialisasikan di desa masing-masing untuk bisa dioptimalkan. Vaksin yang didropping Pemerintah Pusat harus segera habis. Sasaran utama, usia lansia, ibu hamil”, pinta Bupati.

Hadir dalam Rakor, Asisten Pemerintahan dan Kesra Rachmat Syarifuddin, Kepala Dinas Pendidikan Ninuk Ida Suryani dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pasuruan Ridwan Haris. Termasuk diikuti secara virtual oleh Kepala Dinas Kesehatan dr Ani Latifah, seluruh Camat, danramil, Kapolsek dan Kepala Puskesmas yang masuk dalam zona percepatan Gerakan Vaksinasi Kolaborasi. (Eka Maria)

Share:

Minggu, 19 September 2021

Kepala Daerah: Kunci Keberhasilan Vaksinasi Adalah Kebersamaan Dan Kegotongroyongan

Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf menyatakan, kunci keberhasilan Gerakan Vaksinasi Kolaborasi yang akan dilaksanakan di desa-desa dalam interval waktu tanggal 21-24 September 2021, terletak pada semangat kebersamaan dan kegotongroyongan. Mulai dari Dinas Kesehatan, Camat, Kepala Desa, Danramil, Kapolsek hingga dari unsur Forkopimda di Kabupaten Pasuruan.

Oleh karena itu, Kepala Daerah meminta kepada seluruh pihak yang terlibat dalam agenda vaksinasi di desa-desa dengan banyak kasus Covid-19 tersebut agar bersinergi bersama seluruh lapisan masyarakat. Diantaranya dapat dilakukan dengan mengikutsertakan organisasi kepemudaan.

“Untuk memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi, monggo bisa ajak organisasi kepemudaan. Misal mengajak Linmas, Banser untuk mengamankan vaksinasi. Harus dipastikan, Gerakan Vaksinasi   Kolaborasi Kabupaten Pasuruan didukung semua pihak. Insyaallah lancar”, jelas Bupati.

Gus Irsyad, demikian Ketua Ikatan Alumni Muhammadiyah Malang (IKA UMM) tersebut biasanya disapa berharap, Gerakan Vaksinasi Kolaborasi mampu meningkatkan capaian vaksinasi di Kabupaten Pasuruan. Sehingga sesuai dengan yang ditargetkan yakni 50-70 persen vaksinasi.  

“Alhamdulillah, 19 September 2021 Kabupaten Pasuruan 0 kasus. Mudah-mudahan dengan percepatan vaksinasi, kondisi masyarakat kita bisa pulih dan bisa segera terlepas dari pandemi. Apalagi jika Gerakan Vaksinasi Kolaborasi mencapai 50-70 persen, maka evaluasi capaian vaksinasi di Kabupaten Pasuruan bisa tinggi”, tuturnya.

Gus Irsyad juga meminta kepada Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Pasuruan, dr Ani Latifah agar lebih mengoptimalkan semua potensi tenaga kesehatannya sebagai tenaga vaksinator. Termasuk melibatkan bidan yang mampu membantu kegiatan vaksinasi.

“Terkait kendala yang berpotensi terjadi di lapangan, misal soal input data, tolong bisa benar-benar dipantau. Pak Camat, Kapolsek dan Danramil bisa membantu mengecek jaringan internet atau SDM yang masih belum maksimal. Ayo niatkan dengan ikhlas, bagian dari tugas dan kewajiban kita kepada masyarakat. Terlebih percepatan vaksinasi juga untuk keselamatan kita semuanya”, pesan Bupati.

Merespon hal tersebut, Kadinkes menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan vaksinasi untuk ibu hamil dan lansia, bekerjasama dengan tim PKK Kabupaten dan Pemerintah Desa. Juga untuk anak-anak sekolah, seperti siswa SMK, SMA dan SMP yang sudah melaksanakan system belajar tatap muka.

“Terkait vaksin yang digunakan dalam Gerakan Vaksinasi Kolaborasi, Astrazeneca dan Sinovac. Sinovac untuk ibu hamil dan lansia. Dosis yang ada di instalasi farmasi dan Puskesmas, sekitar 80 ribu dosis”, papar dr Ani Latifah.

Diberitakan sebelumnya, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Vaksinasi dan Sosialisasi Gerakan Vaksinasi Kolaborasi yang digelar secara virtual di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti hari ini, Senin (20/9/2021), Bupati meminta kepada seluruh pimpinan wilayah agar mempersiapkan Gerakan Vaksinasi Kolaborasi. Dilaksanakan mulai 21-24 September 2021 di 253 desa yang tersebar di 16 kecamatan, Adapun sasaran utama vaksinasi adalah masyarakat berusia lanjut (lansia) dan ibu hamil. (Eka Maria)


 

Share:

Sabtu, 18 September 2021

Bupati: Bermacam Penghargaan Yang Diterima Pemkab Pasuruan Jadi Pelecut Berkarya Lebih Baik

 

Berbagai penghargaan yang diraih oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam setahun terakhir, bukan menjadi tujuan utama yang ingin dicapai. Melainkan menjadi penyemangat dan motivasi untuk berkarya lebih baik di masa mendatang. Tujuannya tidak lain untuk mewujudkan visi pembangunan daerah, menuju KabupatenPasuruan yang sejahtera, maslahat dan berdaya saing. 

Disampaikan dalam Apel Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke-1092, hari ini Sabtu (18/9/2021), Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf menekankan tentang kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menunaikan tugas kesehariannya. Yakni selalu berinovasi serta mengoptimalkan kinerjanya sebagai abdi negara.     

Dalam seremonial peringatan hari bersejarah yang digelar di halaman Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan Jl Raya Raci tersebut, Kepala Daerah juga mengapresiasi kerja keras dan cerdas semua pihak. Baik Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forkopimda maupun masyarakat.      

“Kami ucapkan terima kasih atas kerja keras dari berbagai pihak.  Karena apresiasi yang kita terima satu tahun belakangan ini  bagian  dari  prestasi kita Bersama. Itu juga yang memotivasi kita semua untuk terus semangat dalam  berjuang memajukan Kabupaten Pasuruan”, kata Bupati. 

Diketahui, selama tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Pasuruan diganjar bermacam penghargaan. Sebut saja penghargaan  opini  Wajar  Tanpa Pengecualian  (WTP)  dari  BPK RI atas penilaian laporan keuangan Pemerintah Daerah, delapan kali terturut-turut. Berikut penghargaan PWI Award  2021 kategori bidang investasi daerah dan penghargaan pembina K3 tahun 2021 dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.   

Capaian prestasi juga diraih melalui penghargaan Ketahahan Keluarga Terbaik di Jawa Timur Tahun 2021 kategori penekanan angka perceraian dengan tingkat  perceraian  terendah  selama  3 tahun  berturut-turut (2018-2020). Tak ketinggalan pula penghargaan Kabupaten Layak Anak (2019-2021) kategori pratama dari Kemeterian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Tidak hanya berhenti sampai disitu saja. Raihan prestasi dalam bentuk Warisan Budaya Tak Benda Tahun 2021 diterima dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Berlanjut pada penghargaan Radar Bromo Award Tahun  2021  kategori  Innovation  and Implementation  of  Development Program.

Dan yang terbaru adalah penghargaan  Top  Pembina  BUMD selama tiga tahun berturut-turut. Masing-masing diberikan kepada Bupati Pasuruan, PDAM Kabupaten Pasuruan Giri Nawa Tirta sekaligus Direkturnya di bulan yang sama dengan peringatan Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke-1092, September 2021. (Eka Maria) 

Share:

Kamis, 28 Januari 2021

Awali Tahun 2021, Pemdes Ketegan tetapkan KPM BLT DD dan Serahkan LPPD dan LKPJ Tahun Anggaran 2020

 

Musyawarah Desa bersama BPD, RT, RW dan Tokoh Masyarakat

Ketegan - Dalam rangka penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT - Dana Desa Tahun 2021 dan Penyerahan LPPD dan LKPJ Kepala Desa Tahun Anggaran 2020, Pemerintah Desa Ketegan gelar Musyawarah Desa. Bertempat di Kantor Desa Ketegan musyawarah dihadiri Forkopimka Kec. Rejoso, Kasi PMD Kec. Rejoso, Perangkat Desa, BPD, RT, RW dan Tokoh Masyarakat. Rabu (27/01/2021)

Dalam sambutannya Kepala Desa Ketegan, Isnail Ma'rufah menyampaikan bahwa untuk KPM BLT DD tahun 2021  diperuntukkan bagi warga yang tidak mampu dan belum mendapatkan bantuan apapun baik dari Kemensos, PKH dan Sembako BPNT.

"Untuk BLT DD tahun ini diperuntukkan bagi warga yang tidak mampu dan tidak mendapatkan bantuan apapun baik dari kemensos, PKH maupun Sembako BPNT," ucap Isnail.

Isnail Ma'rufah juga menambahkan KPM BLT DD tahun 2021 ini tidak lagi untuk yang terdampak tapi dikhususkan bagi yang tidak mampu ditambah dari bantuan Kabupaten dan Provinsi yang belum ada kejelasannya.

"Untuk KPM tahun ini ada perubahan tidak lagi untuk yang terdampak tapi dikhususkan bagi yang tidak mampu diambil dari KPM BLT DD tahun 2020 ditambah KPM dari Kabupaten dan Provinsi yang hingga saat ini belum ada kejelasannya," tambah Isnail. 

 

 Penyerahan LPPD kepada Kasi PMD Kecamatan Rejoso

Dalam sambutannya Camat Rejoso, Wijaya Sugianto menyampaikan pentingnya segera dilaksanakan musyawarah desa penetapan KPM BLT DD serta mengapresiasi Pemerintah Desa Ketegan yang sudah menyelesaikan LPPD dan LKPJ Tahun Anggaran 2020.

"Saya sangat mengapresiasi Pemerintah Desa Ketegan yang malam ini bisa melaksanakan musyawarah desa untuk penetapan KPM BLT DD dan sudah menyelesaikan LPPD dan LKPJ Tahun Anggaran 2020," ucap Wijaya

Wijaya Sugianto juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap memantau kondisi lingkungannya mengingat cuaca ekstrem dan curah hujan yang tinggi dan tak lupa tetap menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi dengan 3M.

"Untuk masyarakat Desa Ketegan tetap waspada mengingat cuaca ekstrem dan curah hujan yang tinggi dan tetap menerapkan protokol kesehatan dimasa pandemi dengan 3M. Memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan sampai vaksin sudah diberikan," imbuhnya

Di akhir musyawarah dilakukan penyerahan LPPD kepada Kasi PMD Kecamatan Rejoso yang nantinya diserahkan ke Bupati dan penyerahan LKPJ kepada Ketua BPD Desa Ketegan oleh Kepala Desa Ketegan dan disepakati untuk KPM BLT DD sebanyak 97 KPM dari sebelumnya di tahun 2020 sebanyak 93 KPM.




 

Share:

Minggu, 05 April 2020

Cegah COVID-19, Pemerintahan Desa Ketegan Lakukan Penyemprotan Disinfektan Dirumah Warga

Pemerintahan Desa Bersama Warga dan Relawan Lakukan Penyemprotan 

Ketegan - Wabah COVID-19 di Indonesia sudah mencapai 2.273 kasus konfirmasi positif, 164 kasus sembuh, dan 198 kasus meninggal dunia. Upaya pemerintah menekan penyebaran virus ini sudah dilakukan dengan melakukan physical distancing hingga kebijakan Pembatasan Sosial Skala Besar (PPSB). 

Kabupaten Pasuruan tidak henti-hentinya melakukan upaya pencegahan dengan melakukan himbauan pemerintah dan juga melakukan penyemprotan Disinfektan. Upaya pencegahan juga dilakukan di Desa Ketegan dengan melakukan penyemprotan Disinfektan dirumah warga. Penyemprotan dilakukan oleh Pemerintahan Desa yang meliputi, kepala desa, perangkat desa, BPD, LPMD, dibantu warga dan relawan. Minggu (05/04/2020)

Mobil yang melintas di jalan raya tak luput dari penyemprotan disinfektan
 
Ketua BPD Desa Ketegan, Zainuddin mengungkapkan bahwa penyemprotan ini adalah sebagai ikhtiar bersama pemerintah Desa Ketegan bersama masyarakat mencegah Covid-19 masuk ke Desa Ketegan.

"Penyemprotan disinfektan ini salah satu ikhtiar mencegah masuknya virus corona ke desa kita, insya Allah nantinya akan kita laksanakan rutin setiap minggu sampai dinyatakan sudah aman dan bebas dari virus yang mematikan ini," ungkapnya

Tak hanya dirumah warga di jalan raya juga dilakukan penyemprotan bagi kendaraan yang melewati jalan di Desa Ketegan.
Share:

Jumat, 03 April 2020

Lindungi Masyarakat Lapisan Bawah Di Tengah Pandemi Covid-19, Pemerintah Bebaskan Tarif Listrik 450 VA


Jakarta - Sebagai bagian dari perlindungan sosial untuk masyarakat lapisan bawah di tengah pandemi Covid-19, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan mekanisme pelaksanaan pemberian stimulus tarif listrik terkait pembebasan biaya tarif listrik bagi konsumen 450 Volt Ampere (VA) dan pemberian keringanan tagihan 50 persen kepada konsumen bersubsidi 900 VA.

Dalam konferensi pers yang disampaikan di Jakarta, Rabu (1/4/2020), Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana menyatakan bahwa keringanan tagihan listrik bagi pelanggan rumah tangga daya 450 VA yang reguler atau pascabayar akan digratiskan biaya pemakaian dan biaya beban.

“Untuk golongan 450 VA yang reguler (pascabayar) atau pakai dulu baru bayar, berapapun pakainya ya gratis, tidak bayar apa-apa. Antisipasi pemakaian konsumen reguler yang melebihi batas, Kementerian ESDM dan PLN sudah memiliki database penggunaan masing-masing konsumen. Jadi nanti bakal jepret juga skeringnya kalau melebihi batas”, tuturnya.

Khusus prabayar 450 VA, pemerintah akan memberikan token gratis setiap bulan sebesar pemakaian tertinggi dari tiga bulan terakhir. Penerapan mekanisme keringanan pembayaran ini akan diterapkan serupa pada pelanggan rumah tangga 900 VA bersubsidi.

“Masing-masing pelanggan konsumsinya beda-beda, kami sudah punya profil pelanggan, angka maksimum dari pemakaian tiga bulan terakhir, yang kita berikan selama tiga bulan ke depan. Yang reguler akan diberikan diskon 50 persen dari biaya pemakaian dan biaya beban”, jelasnya.

Sedangkan bagi konsumen 900 VA prabayar, setiap bulannya akan diberikan token listrik gratis sebesar 50 persen dikalikan pemakaian bulan tertinggi dari tiga bulan terakhir. Selama tiga bulan ke depan, mulai bulan April hingga Juli, kedua pelanggan 450 VA dan sebagian 900 VA akan mengikuti mekanisme yang sudah ditentukan.

“Persis seperti 450 VA, hanya saja tidak gratis tetapi bayarnya hanya 50 persen. Sekiranya akan mengikuti perkembangan nasional (meredanya Covid-19), jika masih dibutuhkan untuk memberikan keringanan kepada saudara-saudara yang membutuhkan tidak tertutup kemungkinan akan diperpanjang”, tambahnya.

Rida menegaskan bahwa kebijakan pemberian keringanan tagihan listrik tersebut sebagai bentuk kehadiran negara dalam membantu perekonomian masyarakat miskin dan tidak mampu. Pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp 3,5 triliun untuk pelanggan listrik tidak mampu sebagai bagian dari perlindungan sosial untuk masyarakat lapisan bawah di tengah pandemi Covid-19.

“Ini bukti pemerintah siap hadir di setiap kondisi. Sekiranya diperlukan pemberian keringanan izinkan dievaluasi sesuai keadaan. Target dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1/2020 ini sebagaimana disampaikan oleh Presiden kemarin adalah hanya untuk dua golongan pelanggan yang selama ini telah menerima subsidi”, imbuhnya seperti yang dikutip dari laman Kementerian ESDM.

Dari besaran angka tersebut diasumsikan dari volume rata-rata konsumsi untuk 450 VA yang berjumlah 24 juta adalah 85,25 KWh per bulan atau sekitar Rp 40.000 tagihan listrik per bulan. Sedangkan bagi 7 juta pelanggan 900 VA adalah 104,27 KWh atau sekitar Rp 30.000 setelah diskon 50 persen. (Eka Maria)
Share:

Selasa, 17 Maret 2020

Aksi Perangkat Desa, Kepala Desa dan Forkopimka Rejoso Tutup Jalan Berlubang Rejoso - Gading

Perangkat Desa dibantu anggota Polisi dan TNI mengurug Jalan Rejoso - Gading

Rejoso - Kondisi jalan berlubang di Kabupaten Pasuruan menjadi perhatian serius pemerintah terutama dampak dari pembangunan jalan tol Pasuruan - Probolinggo. Begitu juga di wilayah Rejoso khususnya di jalan Rejoso - Gading, jalan alternatif menuju Malang ini sebenarnya tahun 2019 kemarin sudah diperbaiki hanya saja masih belum rampung. 

Pada musim penghujan kondisinya sangat memperihatinkan, Pemerintah Rejoso bersama Forkopimka melalui perangkat desa dan kepala desa mempunyai inisiatif memperbaiki jalan Rejoso - Gading dengan mengurug jalan-jalan yang berlubang. Sebanyak 60 perangkat desa dibantu anggota polisi dan TNI dikerahkan untuk menutup jalan yang berlubang. Senin (16/03/2020)

Danramil Rejoso bersama perangkat desa mengurug jalan Rejoso - Gading

Ketua AKD Kecamatan Rejoso, Khumaidi mengungkapkan bahwa ini adalah hasil inisiatif dan swadaya sambil menunggu anggaran pemerintah yang belum turun.

"Kami berinisiatif dan swadaya untuk menutup jalan berlubang disepanjang jalan Rejoso - Gading karena anggaran belum turun dari pemerintah kabupaten," ungkap Khumaedi

Camat Rejoso, Komari menambahkan kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi ketidaknyamanan pengguna jalan Rejoso - Gading.

"Semoga upaya ini bisa mengurangi ketidaknyamanan pengguna jalan Rejoso - Gading," ujar Komari.




Share:

Jumat, 28 Februari 2020

Sosialisasikan Peraturan Desa, Pemerintah Desa Ketegan Gelar Musyawarah Desa

 Musyawarah Desa Ketegan Tahun 2020

Ketegan - Dalam rangka sosialisasi peraturan desa, Pemerintah Desa Ketegan mengadakan musyawarah desa. Musyawarah yang dihadiri Forkopimka Kecamatan Rejoso, Kasi PMD dan Kasi Pemerintahan Kecamatan Rejoso, BPD, LPM, RT/RW dan Tokoh Masyarakat Desa Ketegan yang bertempat di Balai Desa Ketegan. Selasa (25/02/2020).

Dalam sambutannya Kepala Desa Ketegan, Isnail Ma'rufah menyampaikan hasil rakor kepala desa di Surabaya mengenai prioritas penggunaan dana desa di Jawa Timur, revitalisasi Bumdes Ketegan dengan pembentukan pengurus baru, serta menyampaikan peraturan bupati mengenai besaran penyaluran dana ke desa.

Camat Rejoso, Komari menyampaikan pentingnya musyawarah desa dengan perencanaan yang tertata rapi dengan pengelolaan keuangan desa harus transparan serta dimaksimalkan dapat terserap semua yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat.

Ketua BPD Desa Ketegan, Zainudin menambahkan tentang tahapan-tahapan dalam penyusunan peraturan desa sudah sesuai dengan ketentuan yang ada dari mulai musdus sampai musyawarah hingga pengesahannnya.

Dalam musyawarah desa ini juga disampaikan laporan realisasi APBDesa tahun anggaran 2019, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) tahun 2020-2025, Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Desa) tahun 2020 serta Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) tahun anggaran 2020.



Share:

Selasa, 18 Februari 2020

Persiapan Musrenbang Kecamatan Tahun 2020, Kasi PMD Kecamatan Rejoso Gelar Pra Musrenbang

Camat Rejoso, Komari membuka Pra Musrenbang di Pendopo Kecamatan Rejoso

Rejoso - Dalam rangka persiapan Musrenbang Kecamatan Rejoso Tahun 2020, Kasi PMD Kecamatan Rejoso menggelar Pra Musrenbang di Pendopo Kecamatan Rejoso. Pra Musrenbang ini dihadiri oleh Kapolsek Rejoso, Danramil Rejoso, OPD, Kepala Desa, dan Kaur Perencanaan Se-Kecamatan Rejoso. Selasa (18/02/2020)

Dalam sambutannya Camat Rejoso, Komari menyampaikan pentingnya pra musrenbang sebagai persiapan sebelum musrenbang untuk menyamakan persepsi dengan harapan musrenbang dapat berjalan lancar sehingga semua usulan dari desa dapat terakomodir dengan baik.

"Pra musrenbang sangat penting sebelum dilaksanakannya musrenbang karena disini kita dapat menyamakan persepsi, dengan harapan nanti pada saat musrenbang dapat berjalan lancar dan semua usulan dapat terakomodir dengan baik," ucap Komari

Kapolsek Rejoso, Bambang Sugeng menambahkan bahwa pra musrenbang dan musrenbang merupakan amanat dari undang-undang dan harus dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa prinsip.

"Pra musrenbang dan musrenbang merupakan amanat dari undang-undang dan untuk melaksanakannya harus memperhatikan prinsip seperti kebutuhan prioritas, keadilan, kewenangan desa, swakelola dan sumber daya terutama dalam peningkatan pelayanan publik," tambah Bambang Sugeng

Beberapa saran dan kritik disampaikan oleh kepala desa tentang musrenbang karena beberapa usulan yang sudah ditetapkan di musrenbang kecamatan tidak sesuai dengan hasilnya harapannya kedepan musrenbang kecamatan dapat berjalan maksimal. Musrenbang Kecamatan Rejoso tahun 2020 akan dilaksanakan hari Kamis (20/02/2020) di Pendopo Kecamatan Rejoso.


Share:

Minggu, 10 November 2019

Pemkab Pasuruan Sayangkan Pemberitaan Media Online Nasional Yang Sebut Nama Bupati Pasuruan Dalam Kejadian Ambruknya SDN Gentong



Adanya pemberitaan di beberapa situs nasional yang menyebutkan nama Bupati Pasuruan terseret dalam pusaran orang-orang yang diperiksa oleh kepolisian atas kejadian ambruknya 4 ruang kelas di SDN Gentong Kota Pasuruan, Selasa (05/11/2019) lalu, sangat disesalkan.

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Kepala Dinas Kominfo, Syaifudin Ahmad menegaskan bahwa semua pemberitaan yang menyebutkan nama Bupati Pasuruan sebagai salah satu yang diperiksa kepolisian, adalah tidak benar.

Menurutnya, Bupati Pasuruan adalah kepala daerah yang memimpin Kabupaten, bukan Kota. Sehingga tidak ada kaitannya apabila Bupati Pasuruan disangkut pautkan dengan kejadian yang mengakibatkan 1 guru dan 1 siswi meninggal dunia tersebut.

“Dari lokus kejadian saja sudah jelas bahwa ambruknya SDN Gentong itu ada di wilayah Kota Pasuruan. Dan Kota Pasuruan dipimpin oleh seorang Walikota, bukan Bupati,” kata Syaifudin saat ditemui di Pendopo Kabupaten Pasuruan, Sabtu (09/11/2019).

Atas nama Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf; Pemkab Pasuruan sangat menyayangkan semua pemberitaaan tersebut. Utamanya statement Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/11/2019) kemarin. Dalam pernyataannya, Dedi menyampaikan kepada media bahwa saksi yang diperiksa dari kejadian ambruknya 4 ruang kelas di SDN Gentong adalah mulai dari pihak sekolah, pimpinan proyek hingga Bupati Pasuruan  dan beberapa saksi pihak sekolah dan masyarakat.

 “Dalam kesempatan ini, kami atas nama Pemkab Pasuruan hanya ingin mengklarifikasi kepada media yang menyebutkan bahwa Bupati Pasuruan diperiksa. Itu semua tidak benar, karena beliau sedang sibuk melaksanakan berbagai macam kegiatan Pemkab Pasuruan,” ucap Syaifudin.

Oleh karenanya, Syaifudin meminta semua media untuk dapat merewrite atau membetulkan isi pemberitaan yang menyangkut nama Bupati Pasuruan dalam kejadian yang menggemparkan warga Kota Pasuruan itu.

“Ada beberapa media yang kami lihat. Seperti https://surabaya.bisnis.com/read/20191108/531/1168532/bupati-pasuruan-diperiksa-terkait-sekolah-ambruk  https://www.antaranews.com/berita/1154347/polisi-periksa-bupati-pasuruan-terkait-penyelidikan-sekolah-ambruk  https://www.wartaekonomi.co.id/read255694/kasus-sekolah-ambruk-bupati-pasuruan-bakal-jadi-tersangka.html Mohon untuk dibetulkan sebagaimana mestinya, silahkan konfirmasi ke Mabes Polri,” tegasnya. (emil)
Share:

Kamis, 31 Oktober 2019

Memasuki Tahapan Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa, Pemerintah Kecamatan Rejoso Gelar Pembinaan LPM



Rejoso - Dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan desa, Pemerintah Kecamatan Rejoso mengadakan pembinaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Pembinaan yang dihadiri oleh Forkopimka Kec. Rejoso, Pendamping Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Badan Permusyawaratan Desa, Sekretaris Desa, dan Kaur Perencanaan se-Kecamatan Rejoso yang bertempat di Pendopo Kecamatan Rejoso. Rabu (30/10/2019)

Narasumber yang dihadirkan Achmad Hadi selaku Sekretaris Camat Tutur yang dulu pernah menjabat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan dan Muflich selaku Koordinator Pendamping Desa Kabupaten Pasuruan.

Dalam sambutannya Camat Rejoso, Komari menyampaikan pentingnya LPM sebagai mitra Pemerintah Desa dalam pembangunan di desa.

"LPM sebagai mitra pemerintah desa mempunyai peranan penting dalam pembangunan desa sesuai dengan tugas dan bidangnya masing-masing. Jadi saya harapkan LPM bersama pemerintah desa bisa mengawal pembangunan desa baik dalam bidang infrastruktur atau pemberdayaan dan BPD sebagai lembaga pengawasan", ucap Komari. 

Dalam Pemaparannya Sekretaris Camat Tutur, Achmad Hadi memaparkan sejarah terbentuknya LPM dan peranannya dalam pembangunan di desa.

"LPM yang awalnya bernama Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) dulu sangat penting peranannya di desa, sampai setiap tahunnya dilombakan saat bulan bhakti gotong royong. Untuk saat ini peranannya agak sedikit berkurang karena mungkin tidak ada insentif atau tunjangan bahkan operasionalnya pun tidak ada tergantung kebijakan desa masing-masing", papar Achmad Hadi.

Kordinator Pendamping Desa Kabupaten Pasuruan, Muflich menambahkan tentang hal-hal yang menjadi kunci kesuksesan dalam pembangunan desa.

"Ada 3 hal yang menjadi kunci kesuksesan dalam pembangunan desa, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan Penatausahaan. Perencanaan terdiri dari dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). Pelaksanaan harus sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Penatausahaan terdiri dari Laporan Kegiatan Pertanggung Jawaban Kepala Desa (LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD)", jelas Muflich. 



Share:

Kamis, 12 September 2019

Khofifah Sampaikan Duka Cita Mendalam Atas Wafatnya BJ Habibie. Ajak Warga Jatim Kibarkan Bendera Setengah Tiang Dan Shalat Ghaib

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat rapat koordinasi 
Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa di Kota Batu


KOTA SURABAYA - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa  menyampaikan duka cita atas wafatnya Presiden Ke III Republik Indonesia, Prof. Dr. Ing. H. Bacharuddin Jusuf Habibie, FREng di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (11/9). 

"Mewakili Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan seluruh masyarakat, saya menyampaikan duka cita mendalam seiring lantunan doa agar Allah SWT menempatkan beliau di tempat terbaik disisi-Nya, mengampuni seluruh khilaf, dan memberikan ketabahan dan keikhlasan bagi keluarga besar Bapak Habibie," ungkap Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu petang (11/9). 

Khofifah mengatakan, BJ Habibie merupakan sosok yang sangat menginspirasi generasi muda Indonesia, khususnya di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Karir cemerlang Habibie menurutnya juga memotivasi banyak anak muda Indonesia untuk terus berprestasi untuk kemajuan bangsa. Habibie dianggap mengenalkan paradigma pendidikan yang berpengaruh luas yaitu pentingnya imtak dan iptek (iman dan taqwa serta ilmu dan teknologi) sebagai satu kesatuan bekal hidup yang harus dimiliki oleh manusia. 

"Saya termasuk orang yang sangat mengagumi beliau dan menjadikan salah satu referensi teladan.  Beliau juga terkenal sebagai sosok romantis dan penuh cinta," imbuhnya. 

Seperti diketahui, Presiden ketiga RI, Bacharuddin Jusuf Habibie meninggal dunia. Pria kelahiran Parepare, Sulawesi Selatan, 25 Juni 1936 itu meninggal akibat penyakit yang dideritanya. Informasi mengenai Habibie meninggal dunia disampaikan putra Habibie, Thareq Kemal. Diketahui, Habibie telah menjalani perawatan intensif di rumah sakit sejak 1 September 2019.

Khofifah direncanakan hadir dalam prosesi pemakaman BJ Habibie di Taman Makam Nasional Utama (TMPNU) Kalibata, Jakarta, Kamis (12/9).  

"InsyaAllah saya hadir. Besok subuh (Kamis-red) terbang ke Jakarta setelah mengikuti shalat Ghaib di Masjid Al Akbar, Surabaya. Saya juga mengajak masyarakat ikut mendo'akan beliau dan bagi yang beragama Islam melaksanakan sholat ghaib  ," ujarnya. 

"Sesuai Undang- undang nomor 24 tahun 2009 kami  menginstruksikan kepada seluruh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat untuk mengibarkan bendera setengah tiang selama tiga hari berturut-turut mulai besok," tambah Khofifah. (*)
Share:

Senin, 10 Juni 2019

Hari Pertama Setelah Libur Lebaran Pemerintah Kecamatan Rejoso Gelar Halal Bi Halal



Hari pertama setelah libur lebaran Pemerintah Kecamatan Rejoso mengadakan Halal Bi Halal. Acara yang digelar di Pendopo Kecamatan ini dihadiri Forkopimka Rejoso, Kepala Desa, Perangkat Desa dan Instansi Pemerintahan di Kecamatan Rejoso. Senin (10/06/2019)

Acara ini dibuka oleh Plt Camat Rejoso, Komari dalam sambutannya menyampaikan permohonan maaf apabila ada kekurangan dalam pelaksanaan pelayanan Pemerintahan di Kecamatan Rejoso dan juga berterima kasih kepada Pemerintahan Desa Se-Kecamatan Rejoso yang selalu memberikan kontribusinya dalam melaksanakan Pemerintahan di wilayah Kecamatan Rejoso. Acara ditutup dengan doa oleh Kepala KUA Kecamatan Rejoso dan dilanjutkan dengan ramah tamah.

Kegiatan ini diharapkan kedepannya bisa menjadi ajang silaturahmi antar instansi Pemerintahan di Kecamatan Rejoso agar bisa tetap kompak dan bersinergi dalam pembangunan di wilayah Kecamatan Rejoso.
Share:

Sabtu, 25 Mei 2019

Rapat Koordinasi Pemerintah Desa dengan Lembaga Desa



Dalam rangka memperkuat Kelembagaan Desa, Pemerintah Desa Ketegan mengadakan rapat koordinasi dengan lembaga desa. Rapat Koordinasi yang digelar di Kantor Desa Ketegan ini dihadiri oleh Kepala Desa Ketegan, BPD, LPM, Perangkat Desa, Kader Posyandu Lansia dan Balita serta Ketua TPP PKK Desa Ketegan. Sabtu (25/05/2019).

Dalam sambutannya Kepala Desa Ketegan, Isnail Ma'rufah menyampaikan terima kasih kepada lembaga desa baik BPD, LPM, maupun Kader Desa yang telah membantu pelaksanaan pembangunan di Desa Ketegan.

"Saya bersyukur dan berterima kasih kepada para kader dan lembaga desa yang telah membantu Pemerintahan Desa selama ini. Saya berharap kedepannya lembaga yang ada di Desa Ketegan semakin solid bukan untuk diri saya sendiri tapi untuk Desa Ketegan," Ujar Isnail Ma'rufah dalam sambutannya.

Ketua BPD, Aji Santoso menambahkan BPD sebagai lembaga desa diharapkan bisa lebih baik lagi dan terus selalu dilibatkan dalam segala hal bsik musyawarah desa atau kegiatan lainnya.

"Saya berharap kedepannya BPD yang baru bisa lebih konsisten dan selalu dilibatkan dalam setiap musyawarah desa dan kegiatan lainnya. saya selaku wakil BPD juga mohon maaf kalau selama ini BPD Desa Ketegan belum bisa maksimal semoga kedepannya bisa lebih baik lagi," terang Aji Santoso.

Rapat Koordinasi ini sendiri juga sebagai wadah koordinasi bagi lembaga di Desa Ketegan dalam menyampaikan hal-hal atau permasalahan yang ada di lingkungan.  


Share:

Senin, 06 Mei 2019

Musyawarah Desa Pengisian Anggota BPD Desa Ketegan Periode 2019 - 2025



Ketegan - Dalam rangka pengisian keanggotaan BPD, Panitia Pengisian Anggota BPD menggelar Musyawarah Desa. Acara yang bertempat di Balai Desa Ketegan ini dihadiri Plt Camat Rejoso, Kapolsek Rejoso, Koramil Rejoso, Kepala Desa Ketegan, Ketua BPD, Tokoh Masyarakat dan Kader PKK. Sabtu (04/05/2019).

"BPD Desa Ketegan yang nantinya terpilih  diharapkan bisa menjalankan tugas dan fungsinya sebagai mitra dari pemerintahan desa bersama-sama membangun Desa Ketegan yang lebih maju," ujar Isnail Ma'rufah, Kepala Desa Ketegan.

Isnail mengungkapkan bahwa selama ini BPD di Desa Ketegan sudah menjalankan tugasnya dengan baik dan harapannya kedepan bersama pemerintah desa membangun Desa Ketegan yang lebih maju lagi.

Plt Camat Rejoso, Komari menegaskan selama ini Pemerintah Desa Ketegan bersama BPD Desa Ketegan sudah menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing. Tidak pernah ada gesekan atau masalah dengan BPD dan diharapkan kedepannya lebih baik lagi.

"Desa Ketegan selama ini tidak pernah ada masalah dalam pembahasan APBDesa dan kedepannya kami berharap terus seperti itu. BPD selain menjadi mitra juga sebagai pengawas dalam pembangunan desa," terang Komari.

Dalam musyawarah ditetapkan 5 anggota BPD terpilih karena penduduk Desa Ketegan kurang dari 2500 jiwa dengan formasi 2 Perwakilan Dusun Ketegan, 2 Perwakilan Dusun Petahunan dan 1 perwakilan Perempuan. Dalam proses penjaringan ada 7 calon anggota BPD, 4 calon dari Dusun Ketegan yaitu Mukhamad Anwar, Kristian Martdianto, Akhmad Nadif dan Ahmad Yazid, 2 calon dari Dusun Petahunan yaitu Zainuddin dan Wahyu Budi Harjo, dan 1 calon Perwakilan Perempuan yaitu Kiswa Kamiliya. 

Dusun Ketegan lebih dari 2 calon, maka diadakan proses pemilihan dengan menetapkan 2 calon dengan suara tertinggi melalui proses voting tertutup. Dalam proses voting, Akhmad Nadif unggul 18 suara disusul Kristian Martdianto 9 suara, Ahmad Yazid 5 suara dan Mukhamad  Anwar 4 suara dengan total 36 suara.

Musyawarah ditutup dengan penetapan lima anggota terpilih BPD dengan menandatangani berita acara. Dusun Ketegan diwakili Akhmad Nadif dan Kristian Martdianto, Dusun Petahunan diwakili Zainuddin dan Wahyu Budi Harjo, Perwakilan Perempuan diwakili Kiswa Kamiliya. Pelantikan dan penetapan SK nantinya akan dilakukan serentak oleh Bupati Pasuruan Juni mendatang.


Share:

Senin, 01 April 2019

Pengumuman Pendaftaran Anggota BPD Desa Ketegan




PENGUMUMAN
Nomor : 144/01/424.318.2.03/PP-BPD/2019

Berdasarkan Keputusan Kepala Desa Ketegan Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Panitia Pengisian Keanggotaan BPD, Di Desa Ketegan Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan membutuhkan Bakal Calon Anggota BPD untuk Masa Bhakti 2019 – 2025.
Dengan ini diumumkan kepada seluruh masyarakat Desa Ketegan yang berminat untuk menjadi Bakal Calon Anggota BPD.
      Kebutuhan Anggota BPD Desa Ketegan Kecamatan Rejoso sebanyak 5 (lima) anggota, adapun persyaratan umum untuk menjadi Bakal Calon Anggota BPD adalah sebagai berikut :
1.      Persyaratan Administratif  Calon Anggota BPD
a.       Surat permohonan kepada Panitia bermaterai;
b.      foto copy  Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil);
c.       foto copy akte kelahiran atau surat keterangan lahir dari desa yang disahkan oleh Pejabat yang berwenang, (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil);
d.      foto copy Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dan/atau ijazah terakhir yang dimiliki dan telah disahkan oleh pejabat yang berwenang (minimal SLTP/Sederajat);
e.       surat keterangan sehat dari Dokter Puskesmas atau Rumah sakit Pemerintah setempat (Asli);
f.       surat keterangan catatan kepolisian (SKCK);
g.      foto terbaru berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 4 (Empat) lembar;
h.      Surat Pernyataan bermeterai,yang berisi :
1)      bertaqwa kepada Tuhan Yang  Maha Esa yang telah disediakan oleh panitia, bermeterai;
2)      memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika yang  telah disediakan oleh panitia, bermeterai;
3)      Bukan sebagai perangkat desa;
4)      Sanggup bertempat tinggal di wilayah pemilihan atau Desa Ketegan.
i.        Dibuat 4 (empat) rangkap dan dimasukkan dalam 1 (satu) map.
      Bagi masyarakat Desa Ketegan yang berminat menjadi Bakal Calon Anggota BPD dengan mengajukan permohonan atau lamaran yang ditujukan kepada Kepala Desa Ketegan melalui Panitia Pengisian Anggota BPD.
      Pengumuman pendaftaran mulai berlaku sejak tanggal 01 April 2019 dan ditutup pada tanggal 09 April 2019 Pukul 13.00 WIB.
      Keterangan lebih lanjut supaya menghubungi Panitia Pengisian Keanggotaan BPD di Balai Desa Ketegan.
      Demikian pengumuman ini untuk diketahui dan disebarluaskan kepada seluruh masyarakat Desa Ketegan Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan.

PANITIA
Ketua,


M. MIRZA MUNAWWAR




Share:

Total Tayangan Halaman

AGENDA