Pemerintah Desa Ketegan

Mengutamakan Pelayanan Masyarakat

KIM SWARA KETEGAN

Sekretariat KIM SWARA KETEGAN

JUARA 1

KIM Swara Ketegan, KIM Tereksis di Media Sosial Instagram dan Facebook

LAWAN COVID-19

Terapkan Protokol Kesehatan Cegah Penyebaran Covid-19

PANITIA PENJARINGAN PERANGKAT DESA

Kaur Perencanaan Desa Ketegan Tahun 2021

Tampilkan postingan dengan label Musyawarah Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Musyawarah Desa. Tampilkan semua postingan

Kamis, 28 Januari 2021

Awali Tahun 2021, Pemdes Ketegan tetapkan KPM BLT DD dan Serahkan LPPD dan LKPJ Tahun Anggaran 2020

 

Musyawarah Desa bersama BPD, RT, RW dan Tokoh Masyarakat

Ketegan - Dalam rangka penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT - Dana Desa Tahun 2021 dan Penyerahan LPPD dan LKPJ Kepala Desa Tahun Anggaran 2020, Pemerintah Desa Ketegan gelar Musyawarah Desa. Bertempat di Kantor Desa Ketegan musyawarah dihadiri Forkopimka Kec. Rejoso, Kasi PMD Kec. Rejoso, Perangkat Desa, BPD, RT, RW dan Tokoh Masyarakat. Rabu (27/01/2021)

Dalam sambutannya Kepala Desa Ketegan, Isnail Ma'rufah menyampaikan bahwa untuk KPM BLT DD tahun 2021  diperuntukkan bagi warga yang tidak mampu dan belum mendapatkan bantuan apapun baik dari Kemensos, PKH dan Sembako BPNT.

"Untuk BLT DD tahun ini diperuntukkan bagi warga yang tidak mampu dan tidak mendapatkan bantuan apapun baik dari kemensos, PKH maupun Sembako BPNT," ucap Isnail.

Isnail Ma'rufah juga menambahkan KPM BLT DD tahun 2021 ini tidak lagi untuk yang terdampak tapi dikhususkan bagi yang tidak mampu ditambah dari bantuan Kabupaten dan Provinsi yang belum ada kejelasannya.

"Untuk KPM tahun ini ada perubahan tidak lagi untuk yang terdampak tapi dikhususkan bagi yang tidak mampu diambil dari KPM BLT DD tahun 2020 ditambah KPM dari Kabupaten dan Provinsi yang hingga saat ini belum ada kejelasannya," tambah Isnail. 

 

 Penyerahan LPPD kepada Kasi PMD Kecamatan Rejoso

Dalam sambutannya Camat Rejoso, Wijaya Sugianto menyampaikan pentingnya segera dilaksanakan musyawarah desa penetapan KPM BLT DD serta mengapresiasi Pemerintah Desa Ketegan yang sudah menyelesaikan LPPD dan LKPJ Tahun Anggaran 2020.

"Saya sangat mengapresiasi Pemerintah Desa Ketegan yang malam ini bisa melaksanakan musyawarah desa untuk penetapan KPM BLT DD dan sudah menyelesaikan LPPD dan LKPJ Tahun Anggaran 2020," ucap Wijaya

Wijaya Sugianto juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap memantau kondisi lingkungannya mengingat cuaca ekstrem dan curah hujan yang tinggi dan tak lupa tetap menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi dengan 3M.

"Untuk masyarakat Desa Ketegan tetap waspada mengingat cuaca ekstrem dan curah hujan yang tinggi dan tetap menerapkan protokol kesehatan dimasa pandemi dengan 3M. Memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan sampai vaksin sudah diberikan," imbuhnya

Di akhir musyawarah dilakukan penyerahan LPPD kepada Kasi PMD Kecamatan Rejoso yang nantinya diserahkan ke Bupati dan penyerahan LKPJ kepada Ketua BPD Desa Ketegan oleh Kepala Desa Ketegan dan disepakati untuk KPM BLT DD sebanyak 97 KPM dari sebelumnya di tahun 2020 sebanyak 93 KPM.




 

Share:

Jumat, 28 Februari 2020

Sosialisasikan Peraturan Desa, Pemerintah Desa Ketegan Gelar Musyawarah Desa

 Musyawarah Desa Ketegan Tahun 2020

Ketegan - Dalam rangka sosialisasi peraturan desa, Pemerintah Desa Ketegan mengadakan musyawarah desa. Musyawarah yang dihadiri Forkopimka Kecamatan Rejoso, Kasi PMD dan Kasi Pemerintahan Kecamatan Rejoso, BPD, LPM, RT/RW dan Tokoh Masyarakat Desa Ketegan yang bertempat di Balai Desa Ketegan. Selasa (25/02/2020).

Dalam sambutannya Kepala Desa Ketegan, Isnail Ma'rufah menyampaikan hasil rakor kepala desa di Surabaya mengenai prioritas penggunaan dana desa di Jawa Timur, revitalisasi Bumdes Ketegan dengan pembentukan pengurus baru, serta menyampaikan peraturan bupati mengenai besaran penyaluran dana ke desa.

Camat Rejoso, Komari menyampaikan pentingnya musyawarah desa dengan perencanaan yang tertata rapi dengan pengelolaan keuangan desa harus transparan serta dimaksimalkan dapat terserap semua yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat.

Ketua BPD Desa Ketegan, Zainudin menambahkan tentang tahapan-tahapan dalam penyusunan peraturan desa sudah sesuai dengan ketentuan yang ada dari mulai musdus sampai musyawarah hingga pengesahannnya.

Dalam musyawarah desa ini juga disampaikan laporan realisasi APBDesa tahun anggaran 2019, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) tahun 2020-2025, Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Desa) tahun 2020 serta Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) tahun anggaran 2020.



Share:

Senin, 27 Januari 2020

Musyawarah Dusun Desa Ketegan Dalam Rangka Penyusunan RPJMDes 2020 - 2025

Musyawarah Dusun Petahunan Desa Ketegan

Ketegan - Dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) periode 2020 - 2025. Pemerintah Desa Ketegan bersama Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LMPD) mengadakan rapat musyawarah dusun (musdus) yang dihadiri oleh lembaga pemerintahan desa seperti BPD, Kader PKK, RW, RT dan tokoh masyarakat. rapat musyawarah dusun ini bertempat di Balai Desa Ketegan. Jum'at & Minggu (24 & 26/01/2020)

Ketua LPM Desa Ketegan, Abdul Adhim menyampaikan bahwa pentingnya musyawarah dusun sebagai langkah awal untuk menampung usulan masyarakat.

"Musyawarah dusun ini bertujuan menampung aspirasi masyarakat desa Ketegan disetiap dusun yang nantinya menjadi RPJMDes periode 2020 - 2025. Setiap usulan nantinya dimasukkan di RPJMDes sesuai dengan parameter yang ada saat ini, " ungkap Adhim.

Musyawarah Dusun Ketegan Desa Ketegan

Sekretaris Desa Ketegan, Mukhammad Mirza Munawwar menambahkan bahwa hasil usulan musdus dimasukkan dalam RPJMDes dan setiap tahunnya di tuangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP).

"Semua usulan akan dimasukkan dalam RPJMDes dan setiap tahunnya akan dituangkan dalam RKP sesuai dengan parameter APBDes, kalau pun belum ada akan tetap ada di RPJMDes karena setiap tahunnya parameter dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah daerah," tambah Mirza.

Musdus sendiri diadakan setiap tahun untuk pembahasan RKP, khusus diawal periode baru usulan dibuat untuk penyusunan RPJMDes yang berlaku selama 5 tahun. Desa Ketegan hanya terdiri dari 2 dusun. Yaitu Dusun Ketegan dan Dusun Petahunan, dusun Ketegan diadakan hari Jum'at (24/01/2020) sedangkan dusun Petahunan hari Minggu (26/01/2020).

Share:

Rabu, 09 Oktober 2019

Menjelang Akhir Masa Jabatan, Kepala Desa Ketegan Gelar Musyawarah Desa Penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD)



Dalam rangka akhir masa jabatan Kepala Desa Ketegan Periode 2013-2019, Pemerintah Desa Ketegan mengadakan Musyawarah Desa Penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD). Acara yang dihadiri Forkopimka Kecamatan Rejoso, BPD, LPMD, Kader PKK, RT dan RW, serta Tokoh Masyarakat Desa Ketegan ini bertempat di Kantor Desa Ketegan. Selasa (08/10/2019)

Dalam sambutannya Camat Rejoso, Komari menyampaikan tentang kewajiban kepala desa melaporkan hasil kegiatan penyelenggeraan pemerintahan desa di akhir masa jabatan.

"Wajib bagi kepala desa menyampaikan laporan pertanggung jawaban akhir masa jabatan kepada BPD dan masyarakat selanjutnya melaporkan penyelenggaraan pemerintahan desa ke bupati", tegas Komari

Kapolsek Rejoso, Bambang Sugeng mengatakan kewajiban kepala desa untuk melaporkan pertanggung jawaban sesuai Perbup No. 20 tahun 2017 dan kebanggaan bagi kepala desa yang sudah sukses melaksanakannya.

"Dengan melakukan pelaporan pertanggung jawaban kepala desa ini sudah sesuai dengan Perbup No. 20 tahun 2017 dan merupakan suatu kebanggaan bagi kepala desa yang sudah sukses melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan", ucap Bambang Sugeng.

Dalam penyampaian laporan Kepala Desa Ketegan, Isnail Ma'rufah menyampaikan penerimaan dana selama menjabat kepala desa periode 2013-2019 sebesar 5 milyar lebih dan dapat diserap hampir 100%.

"Total penerimaan dana baik dari ADD, DD, PHBRD, BK Kabupaten, dan BK Provinsi sebesar 5.2 milyar dan alhamdulillah bisa diserap hampir 100 % hanya di tahun 2016 tidak dapat menyerap ADD karena adanya kekosongan jabatan perangkat desa", terang Isnail Ma'rufah.

Di akhir musyawarah Sekretaris Desa Ketegan, Mirza Munawwar menyampaikan draf Rencana Kerja Pemerintahan Desa Ketegan untuk tahun 2020. 

"Sebagai ketua tim penyusun RKP tahun 2020 menindaklanjuti hasil dari Musrenbang ini kita masukkan ke dalam daftar usulan  Rencana Kerja Pemerintahan Desa tahun 2020 dan untuk anggaran kita menunggu pagu dari DPMD sesuai dengan regulasi yang menunggu Perbup yang belum turun", jelas Mirza. 


    
Share:

Kamis, 08 Agustus 2019

Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Ketegan Tahun 2019




Dalam rangka Pemilihan Kepala Desa serentak Kabupaten Pasuruan Tahun 2019, BPD Desa Ketegan melaksanakan pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa. Acara ini dihadiri oleh Forkopimka Rejoso, LPM, Perangkat Desa, TP PKK, RT dan RW serta Tokoh Masyarakat Desa Ketegan. Acara yang bertempat di Kantor Desa Ketegan. Kamis (08/08/2019)

Dalam sambutannya Kepala Desa Ketegan, Isnail Ma'rufah mengatakan tentang Tahapan Pilkades dari persiapan, pencalonan, pemungutan suara dan penetapan. Dalam Pilkades tahun ini banyak perubahan yang terjadi dari Pilkades sebelumnya seperti Tes Akademis dan tidak ada ketentuan domisili. Harapannya Pilkades tahun ini dapat berjalan lancar dan tidak ada hambatan.

Camat Rejoso, Komari menghimbau pada BPD Desa Ketegan untuk mengawal segenap panitia dan tahapan-tahapan Pilkades.

Kapolsek Rejoso, Bambang Sugeng menambahkan dalam tahapan Pilkades sangat penting dan harus sesuai dengan undang-undang

Danramil rejoso, Jhony Effendi mengharapkan semua panitia yang nantinya terbentuk harus tetap menjaga Netralitas.

Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dipimpin oleh Ketua BPD. Panitia terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan seksi-seksi yang berjumlah 19 orang. Panitia dibentuk dari undangan yang hadir dan setelah terbentuk diambil sumpahnya oleh Ketua BPD.



Share:

Rabu, 31 Juli 2019

MusrenbangDes 2019, Desa Ketegan Fokus di Bidang Pertanian



Dalam rangka penyusunan RKPDes 2020 dan RKPD Kabupaten Pasuruan 2021, Pemerintah Desa Ketegan bersama LPM Desa Ketegan mengadakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Muswarah yang dihadiri Forkopimka Kecamatan Rejoso, BPD Desa Ketegan, TP PKK, RT dan RW, dan Tokoh Masyarakat Desa Ketegan yang bertempat di Balai Desa Ketegan. Selasa (30/07/2019)

Musyawarah yang rutin menjadi agenda desa ini dibuka oleh Camat Rejoso, dalam sambutannya Komari menyampaikan pentingnya usulan-usulan dalam masyarakat yang nantinya akan menjadi pedoman Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Desa Ketegan. Selain itu, Komari juga menyampaikan beberapa program seperti Wak Muqidin dan Agawe. Diharapkan Desa Ketegan pada tahun 2019 ini bisa menjadi Desa Open defecation free (ODF) atau Desa yang bebas buang air besar di sungai.

Kapolsek Rejoso, Bambang Sugeng menambahkan dalam usulan masyarakat nantinya juga perlu adanya sosialisasi tentang bahaya Narkoba, Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat dan Penggunaan Anggaran Desa yang tepat.

Danramil Rejoso, Jhony Effendi juga menyampaikan dalam pelaksanaan pembangunan desa harus dilandasi asas POAC yaitu Planning, Organizing, Actuating, Controlling.

Kepala Desa Ketegan, Isnail Ma'rufah dalam pemaparannya menyampaikan tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa selam 6 tahun. Penggunaan anggaran selama 6 tahun Desa Ketegan sebesar 6,7 Milyar Rupiah sejak tahun 2014. Isnail juga menyampaikan tahun 2020 pembangunan Desa Ketegan difokuskan pada peningkatan dibidang pertanian.
Share:

Total Tayangan Halaman

AGENDA