Pemerintah Desa Ketegan

Mengutamakan Pelayanan Masyarakat

KIM SWARA KETEGAN

Sekretariat KIM SWARA KETEGAN

JUARA 1

KIM Swara Ketegan, KIM Tereksis di Media Sosial Instagram dan Facebook

LAWAN COVID-19

Terapkan Protokol Kesehatan Cegah Penyebaran Covid-19

PANITIA PENJARINGAN PERANGKAT DESA

Kaur Perencanaan Desa Ketegan Tahun 2021

Tampilkan postingan dengan label Kependudukan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kependudukan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 03 Maret 2021

Inovasi Si Taring dan e-Pak Ladi Permudah Warga Dapatkan Dokumen Kependudukan


Jakarta - Inovasi Sistem Pendaftaran Daring (Si Taring) milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar, dan inovasi kios Pelayanan Kependudukan Langsung Jadi secara Elektronik (e-Pak Ladi) milik Disdukcapil Kabupaten Pasuruan mempermudah warga setempat mendapatkan dokumen kependudukan.

Disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata, inovasi Si Taring pada dasarnya merupakan optimalisasi pelayanan online di tengah wabah Covid-19.
 
“Inovasi Si Taring mulai berlaku sejak 8 Juni 2020, yang latar belakangnya adalah pandemi covid 19 dimana pelayanan harus tetap berjalan, namun harus tetap dapat mengurangi kerumuman masyarakat,” ujar Dewa di acara Ngopi Bareng Dukcapil, TV Desa, Rabu (03/03/2021).

Melalui Si Taring, Warga Kota Denpasar dapat melakukan permohonan penerbitan dokumen kependudukan berbasis online melalui website. Setelah dokumen kependudukan yang dimohonkan selesai diproses secara digital, lanjut Dewa, warga memiliki berbagai pilihan dalam hal pencetakannya.

“Warga bisa memilih untuk mencetak mandiri, mencetak di mesin ADM (Anjungan Dukcapil Mandiri), atau melalui grab atau gojek untuk dikirimkan ke rumah warga secara langsung,” kata Dewa merinci.

Sementara itu, juga di acara TV Desa, Kepala Disdukcapil Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko, menjelaskan arti juga asal-usul dari inovasi kios e-Pak Ladi.

“Dengan kios e-Pak Ladi, maksudnya kami membuka kios-kios pelayanan adminduk (administrasi kependudukan) di tingkat desa/kelurahan yang dasar hukumnya adalah Permendagri Nomor 7 Tahun 2019. Permendagri tersebut berisi ketentuan bahwa desa dan kelurahan memungkinkan membuka layanan adminduk,” ujar Yudha.

Sejak mulai berlaku pada Oktober 2020, jumlah kios e-Pak Ladi saat ini adalah sebanyak 57 kios. 57 kios tersebut terdiri dari 57 desa yang tersebar di 13 kecamatan, dan diharapkan akan terus bertambah ke depannya.

Pasalnya, ungkap Yudha, inovasi kios e-Pak Ladi menjadi primadona. Melalui inovasi tersebut, Disdukcapil Kabupaten Pasuruan berhasil memangkas kendala geografis, berupa jarak antara warga dengan tempat pelayanan.

“Dengan demikian, warga Kabupaten Pasuruan, khususnya mereka yang tidak bisa mengakses pelayanan online, dapat lebih dekat dengan tempat pelayanan adminduk karena saat ini sudah bisa dilakukan di tingkat desa,” jelasnya.

Terhadap inovasi Si Taring dan kios e-Pak Ladi, Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, memberikan apresiasinya. Menurutnya, baik Disdukcapil Kota Denpasar maupun Disdukcapil Kabupaten Pasuruan telah berani melakukan inovasi yang menyasar dengan tepat konteks masalah di masing-masing daerahnya.

“Saya mengapresiasi dua inovasi ini. Bagi saya, melakukan inovasi itu perlu keberanian yang besar karena inovasi tanpa keberanian hanya akan menjadi mimpi,” kata Dirjen Zudan lugas. 

Source : https://dukcapil.kemendagri.go.id


 

Share:

Minggu, 31 Januari 2021

Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan Targetkan 200 Desa di Tahun 2021, Kios E-Pakladi Sudah Menjangkau 51 Desa di 13 Kecamatan


 Sumber : Data Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan

Pasuruan - Dalam rangka meningkatkan pelayanan kependudukan yang lebih dekat dengan masyarakat di masa pandemi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasuruan meluncurkan program baru di awal Oktober tahun 2020. Program yang diberi nama Kios Elektronik Pelayanan Kependudukan Langsung Jadi (Kios E-Pakladi) dimana pelayanan pendaftaran dan pencetakan dokumen kependudukan cukup di desa.

Program Kios E-Pakladi juga diapresiasi oleh Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh saat melakukan sidak beberapa waktu lalu di Wonorejo. Dalam kesempatannya Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan apresiasi kepada Dukcapil Kabupaten Pasuruan karena program Kios E-Pakladi ini pertama kali ada di Indonesia jika tahun 2021 program Kios E-Pakladi bisa mencapai 50 % desa/kelurahan di Kabupaten Pasuruan, maka Kabupaten Pasuruan akan dijadikan Kabupaten/Kota percontohan di Indonesia.

Wakil Bupati Pasuruan, Abdul Mujib Imron merespon cepat apresiasi dari Dirjen Dukcapil dengan mengumpulkan 24 camat untuk bersama-sama mendorong desa/kelurahan di Kabupaten Pasuruan mengikuti program Kios E-Pakladi yang dicanangkan oleh Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan.

 Sumber : Data Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan

Sementara itu,  hingga memasuki bulan keempat Program Kios E-Pakladi sudah menjangkau 51 Desa di 13 Kecamatan. Kecamatan Sukorejo, Kecamatan Pandaan, Kecamatan Wonorejo, Kecamatan Gempol, Kecamatan Kejayan, Kecamatan Purwosari, Kecamatan Purwodadi, Kecamatan Prigen, Kecamatan Kraton, Kecamatan Rembang,  Kecamatan Winongan, Kecamatan Rejoso dan Kecamatan Nguling.

Untuk pelayanan dokumen kependudukan hingga 27 Januari 2021, E-KTP sebanyak 2.069 keping, KIA 2.082 keping, Kartu Keluarga (KK) 2.764 lembar,  Akte Kelahiran 886 lembar, Akte Kematian 62 lembar dan Surat Pindah Antar Kab/Prov 88 lembar.

Share:

Total Tayangan Halaman

AGENDA