Pemerintah Desa Ketegan

Mengutamakan Pelayanan Masyarakat

KIM SWARA KETEGAN

Sekretariat KIM SWARA KETEGAN

JUARA 1

KIM Swara Ketegan, KIM Tereksis di Media Sosial Instagram dan Facebook

LAWAN COVID-19

Terapkan Protokol Kesehatan Cegah Penyebaran Covid-19

PANITIA PENJARINGAN PERANGKAT DESA

Kaur Perencanaan Desa Ketegan Tahun 2021

Tampilkan postingan dengan label DBHCHT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DBHCHT. Tampilkan semua postingan

Selasa, 28 September 2021

Masuki Hari Kedua Sosialisai DBHCHT Gelombang 5, Dilanjutkan Dengan Pelatihan Teknik Reportase dan Wawancara

 

 Mbak Inov menyampaikan paparannya tentang teknik reportase

Prigen - Memasuki hari kedua sosialisasi DBHCHT gelombang 5 di Tanjung Plaza Hotel dilanjutkan dengan pelatihan teknik reportase dan wawancara dengan narasumber Sofia Yuniarti atau lebih dikenal dengan panggilan mbak Inov Alexa. Mbak Inov adalah salah satu penyiar radio Suara Pasuruan yang sudah berkecimpung dalam dunia jurnalistik selama kurang lebih 12 tahun. Dalam acara tersebut mbak Inov menjelaskan tentang pengertian, tahapan, serta teknik dalam melakukan reportase ataupun wawancara. Acara tersebut dihadiri oleh anggota KIM sebanyak 50 orang dimana mereka merupakan perwakilan dari desa-desa se-Kabupaten Pasuruan. Mbak Inov menuturkan bahwa baru kali ini antusiasme kehadiran dari para peserta KIM sangat luar biasa daripada gelombang sebelumnya.

Dalam acara tersebut, mbak Inov menjelaskan bahwa reportase dilakukan dengan 3 tahap yaitu observasi yakni dengan mendatangi lokasi kejadian, mengamati, serta mengumpulkan data secara langsung. Tahap yang kedua yaitu wawancara yakni dengam bertanya kepada narasumber (pengamat, pelaku atau saksi), tahap yamg ketiga yaitu riset data yang terdiri dari riset data meja dan riset data lapangan.

Selain itu, mbak Inov juga membagikan beberapa tips kepada para anggota KIM tentang cara mengatasi grogi saat melakukan public speaking menurit  versinya, yaitu berdoa, menguasai materi yang akan disampaikan, percaya diri,menguasai audience dan yang terakhir diserahkan kembali kepada Tuhan.

Dalam tahap akhir acara tersebut, selain penyampaian materi yang menarik, anggota KIM diberi kesempatan untuk mempraktikkan secara langsung kegiatan reportase. Diawali dengan pembentukan 5 kelompok, kemudian dilanjutkan dengan diskusi kelompok masing-masing untuk bekerja sama membuat daftar peetanyaan dan menunjuk 1 perwakilan kelompok untuk bersedia menjadi reporter.

Adapun yang menjadi narasumbernya ialah anggota dewan dari KOMINFO Kabupaten Pasuruan selaku panitia penyelenggara kegiatan sosialisasi tersebut. Sedangkan yang menjadi penyiar radionya mbak Inov bersama dengan Bapak Hadi. Setelah perwakilan tiap kelompok tampil, mereka mendapatkan apresiasi dari sang narasumber tentunya. Para anggota KIM pun sangat berantusias sekali dengan diberikannya kesempatan tersebut. (Fiky)

Share:

Sosialisasi Ketentuan Perundang - Undangan di Bidang Cukai Kepada Masyarakat Bagi KIM se-Kabupaten Pasuruan Gelombang 5

Ibu Mariyati selaku Kabid Komunikasi Publik membuka Sosialisasi DBHCHT Gelombang 5

Prigen - Dinas Kominfo Kabupaten Pasuruan telah mengadakan Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai yang ditujukan kepada masyarakat khususnya KIM se-kabupaten Pasuruan Gelombang 5 yang bertempat di Tanjung Plaza Hotel. Senin (27/09/2021)

Kepala Bidang  Komunikasi Publik Dinas Kominfo, Mariyati menyampaikan bahwa DBHCHT dipungut dari cukai rokok, yang mana sosialisasi ini menekankan terhadap cukai dan rokok ilegal dengan tujuan para pelaku (pengedar atau pemakai) rokok ilegal dapat mengetahui hal buruk yang sewaktu-waktu dapat menimpa dirinya.

Biro Perekonomian Setda Jawa Timur, Shoviatus Solihah menyampaikan bahwa Cukai hasil tembakau terdiri dari 3 macam, diantaranya, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), Etil Alkohol (EA), dan Hasil Tembakau (HT). Dari ketiga cukai tersebut yang dananya dibagikan hanyalah cukai Hasil Tembakau yakni rokok. 

Dalam upaya memberikan kepastian hukum dan keadilan maka terbitlah UU No. 39 Tahun 2007 Perubahan Atas UU No.11 Tahun 1995 tentang Cukai yang mana mengatur hal baru diantaranya mengenai dana bagi hasil (DBH) dari cukai hasil tembakau (CHT) kepada pemda penghasil CHT Pasal 66A-66D.  Cukai yang dihasilkan oleh negara dibagi hasil 2% ke daerah, tetapi tidak semua provinsi menerima cukai tersebut dikarenakan tidak memiliki pabrik rokok atau penghasil tembakau.

"Terdapat ± 1000 pabrik rokok di Jawa Timur tetapi untuk saat ini berkurang menjadi 546 pabrik rokok, meskipun mengalami pengurangan yang cukup signifikan tidak mempengaruhi pengurangan bea cukai, mengapa?? karena harga rokok terutama golongan I (Djarum, Sampoerna dll) semakin naik, jadi hilangnya pabrik rokok tidak memberi pengaruh terhadap cukai rokok," tutur Shoviatus. (Sinta)

Share:

Selasa, 14 September 2021

Sosialisasi Ketentuan Di Bidang Cukai Wilayah Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2021

Joko Wurianto, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai

Prigen - Setelah di hari pertama melakukan kegiatan pemantapan dan pembimbingan tentang pengarahan pembuatan penulisan berita features dengan penuh semangat dan antusias yang tinggi.

Selanjutnya di hari kedua sosialisasi ketentuan di bidang cukai di wilayah Kabupaten Pasuruan tahun anggaran 2021 dengan narasumber  Joko Wurianto dari Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai. Sosialisasi diikuti 50 anggota KIM gelombang I yang bertempat di Lobby Hall Tanjung Plaza Hotel. Selasa (14/09/2021)

Dalam pemaparannya Kepala Seksi  Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai, Joko Wurianto menjelaskan peran-peran  yang di lakukan bea cukai dalam memungut penerimaan negara dan menfasilitasi perdagangan masyarakat. Bea cukai juga memberikan dukungan dan melindungi industri dalam negeri. Setiap barang yang akan diedarkan oleh perusahaan pabrik semua barang harus lulus uji pemeriksaan  dari bea cuka karena tugas bea cukai juga melindungi seluruh masyarakat dengan aman, bea cukai tidak segan-segan memberikan hukuman berat apabia ada orang yang melakukan tindakan ilegal yang akan merusak masyarakat. Misalnya rokok, sebelum di edarkan rokok ini harus lulus di uji pemeriksaan, lalu setelah melalui uji pemeriksaan lalu di berikan pita cukai yang sesuai dengan ketentuan rokoknya.

Di akhir pemaparannya, Joko Wurianto menyampaikan pesan supaya jangan memproduksi, mengedar dan mengkomsumsi rokok ilegal karna dalam merusak tatanan negara dan masyarakat, bea cukai akan terus melakukan upaya terbaik dalam birokrasi dan kerjasama dengan berbagai sector demi tetap melindungi masyarakat. (Firdaus)

Share:

Eksis di Media Sosial, KIM Swara Ketegan Raih Penghargaan Peringkat Pertama KIM Teraktif di Media Sosial

KIM Teraktif di Media Sosial

Prigen - Eksistensi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di media sosial sudah tidak diragukan lagi. Di era digital seperti sekarang ini media sosial menjadi platform utama dalam mempromosikan dan menginformasikan setiap kegiatan dan potensi desa. Untuk mengapresiasi eksistensi KIM, Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Kominfo memberikan penghargaan kepada KIM yang aktif di media sosial disela-sela pembukaan Sosialisasi DBHCHT gelombang I yang bertempat di Lobby Hall Tanjung Plaza Hotel. Senin (13/09/2021)

Dalam sambutannya Kepala Bidang Komunikasi Publik, Mariati menyampaikan bahwa penghargaan ini diberikan untuk memberikan semangat lebih bagi KIM yang sudah aktif dan memberikan motivasi untuk KIM yang lain untuk bisa berkembang lebih baik lagi.

"Penghargaan ini diberikan sebagai pelecut semangat bagi KIM yang sudah aktif dan motivasi bagi KIM yang lain untuk lebih meningkatkan efektifitas KIM untuk lebih berkembang lagi," ungkapnya

 

 KIM teraktif di Website/Blog

Penghargaan diberikan langsung oleh Ibu Kabid dengan dua kategori, yaitu KIM teraktif di media sosial dan KIM teraktif di website/blog. KIM teraktif di media sosial, peringkat pertama diraih KIM Swara Ketegan, Ketegan, Rejoso; peringkat kedua KIM Merah Putih, Sidowayah, Beji; peringkat ketiga KIM Prodo Makmur, Prodo, Winongan; peringkat keempat KIM Indrokilo, Dayurejo, Prigen; dan peringkat kelima KIM Setia Kawan, lajuk, Gondanwetan. 

Sedangkan untuk KIM teraktif di website/blog, peringkat pertama diraih KIM Merah Putih, Sidowayah, Beji; peringkat kedua KIM Indrokilo, Dayurejo, Prigen; peringkat ketiga KIM Prodo Makmur, Prodo, Winongan; peringkat keempat KIM Pelangi, Klampisrejo, Kraton; dan peringkat kelima KIM Sejati, Jatigunting, Wonorejo. (Asrul)

Share:

Sempat Tertunda, Sosialisasi DBHCHT Bagi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Gelombang I Resmi Dibuka

 

Sosialisasi Perundang-undangan dibidang cukai Gelombang I

Prigen - Karena adanya PPKM kegiatan-kegiatan di luar rumah sulit untuk diadakan, salah satunya adalah kegiatan sosialisasi ketentuan perundang-undangan dibidang cukai  bagi kelompok informasi masyarakat (KIM) setelah  sempat diundur akhirnya kegiatan boleh di lakukan tetapi tetap dengan protokol kesehatan yang ketat. Kegiatan yang bertempat di Tanjung Plaza Hotel ini diikuti oleh KIM Se-Kabupaten Pasuruan secara bergelombang dari gelombang 1-20 dengan materi yang berbeda-beda setiap gelombangnya. Senin (13/09/2021)

Dalam sambutannya Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pasuruan, Syaifuddin Ahmad mengatakan bahwa dalam membentuk mindset Kelompok Informasi Masyarat (KIM) sebagai agen informasi milenial yang terampil dalam memanfaatkan internet sebagai media informasi dan promosi potensi desa diperlukan pembinaan dan arahan yang benar. Salah satunya dengan menguatkan sistem kelembagaan, pelatihan dan bimbingan dalam pembuatan informasi untuk disajikan ke pembaca dengan baik dan benar.

 

Kadis Kominfo menyampaikan paparannya tentang KIM

Dalam upaya untuk mendukung kegiatan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di desa Dinas Kominfo juga bersinergi dengan Pemerintah Desa. Salah satunya yaitu dengan memberikan sedikit anggaran dana dan mendukung kegiatan KIM di desa yang nantinya diharapkan dapat membantu meningkatkan promosi potensi desa. Semoga anggota KIM lebih semangat dalam menjalankan perannya sebagai garda depan informasi desa bagi masyarakat.

Akhirnya usaha yang selama ini di tekuni menjadi hasil yang membanggakan, banyak prestasi KIM dari Kabupaten Pasuruan yang telah mengikuti  pelatihan dan event-event di tingkat kabupaten dan provinsi, penuh haru dan membanggakan pastinya akan prestasi yang digapainya. (Firdaus)

Share:

Kamis, 26 September 2019

Galakkan Pemberantasan Rokok Ilegal, Biro Perekonomian Provinsi Jatim Gelar Sosialisasi Ketentuan Dibidang Cukai


Dalam rangka pemberantasan barang kena cukai Ilegal, Biro Perekonomian Provinsi Jawa Timur bersama Bea Cukai Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar Sosialisasi Ketentuan Dibidang Cukai. Sosialisasi yang diikuti 500 peserta dari OPD Kabupaten Pasuruan, tokoh masyarakat, pedagang pasar, pengusaha rokok, petani tembakau, ormas, KIM, akademisi dan masyarakat umum, di Area Sentra Produk Unggulan (Bang Kodir), Kabupaten Pasuruan. Rabu (25/09/2019)

Sosialisasi yang mengusung tema "Ayo Dulur Berantas Rokok Ilegal" menghadirkan narasumber dari Kanwil DJBC Jatim I Surabaya dan dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Pasuruan.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Pasuruan, Mohammad Soeharto menyampaikan pentingnya sosialisasi dan pengawasan terhadap barang kena cukai terutama cukai rokok.

"Sosialisasi ini diharapkan bisa menambah pengetahuan masyarakat tentang barang kena cukai terutama cukai rokok dan ikut mengawasi peredaran rokok ilegal yang beredar di masyarakat", ungkapnya saat membuka acara.

Dalam pemaparannya Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan Kanwil DJBC Jatim I Surabaya, Mohammad Yatim mengungkapkan  mengenai barang kena cukai, jenis-jenis pita cukai dan hasil pendapatan cukai di Jatim.

"Barang kena cukai sebelum tahun 1995 masih menggunakan sistem ordonansi peninggalan masa kolonial dengan 5 jenis barang dan terjadi perubahan setelah tahun 1995. Jenis pita cukai beragam tergantung dari hasil produksinya", terang Mohammad Yatim

"Provinsi Jatim merupakan salah satu penyumbang cukai terbesar nasional. Oleh karena itu besarnya alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Provinsi Jatim mencapai 51,87% dari alokasi DBHCHT Nasional pada tahun 2017 atau sebesar Rp 1.530.118 milyar,” lanjutnya.

Sosialisasi ini dibuka Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Pasuruan dengan pendeklarasian pemberantasan rokok ilegal ditandai pemukulan gong dan ditutup dengan pembagian doorprize bagi peserta sosialisasi.
Share:

Selasa, 09 April 2019

Sosialisasi E-Commerce Jawara Pelapak dari Kabupaten Pasuruan


Sosialisasi Pemasaran Online (E-Commerce) menjadi materi penutup dalam sosialisasi DBHCHT Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dengan menghadirkan narasumber dari Jawara Pelapak Pasuruan. Selasa (09/04/2019)

Jawara Pelapak Pasuruan yang juga owner Binpres Mart, Prasetyo Eko Wahyudi menjelaskan untuk memasarkan suatu produk perlu adanya tren dan tren itu diciptakan bukan muncul dengan sendirinya karena penasaran identik dengan pemasaran. Ikuti jaman jangan melawan jaman karena jaman adalah teman.

"Perbanyak kata kunci dalam memasarkan produk melalui media online, karena nantinya kata kunci itu menjadi tren di media online sehingga dilihat banyak orang dan itu menjadi jalan bagi kita untuk memasarkan produk yang kita jual " terang Prasetyo.

Dalam pemasaran secara online perlu diperhatikan beberapa hal dalam pengambilan foto produk diantaranya Kamera, Background, Pencahayaan, Editing. Selain itu juga memberikan bonus atau harga diskon menjadi nilai tersendiri sehingga lebih banyak diminati oleh pembeli atau konsumen.
Share:

Sosialisasi Ketentuan Perundangan - Undangan di Bidang Cukai Bagi Kelompok KIM Tahun 2019


Menindak lanjuti banyak temuan di bidang cukai pada tahun 2018 yang berjumlah 34 kasus, sehingga merugikan negara sebesar 4,4 Milyar Rupiah. 

Bapak Alan Marton sebagai Kasub Dirjen Bea dan Cukai Kabupaten Pasuruan memaparkan peran Bea dan Cukai kepada peserta bimtek informasi ketentuan perundang - undangan di bidang cukai yang di wakili oleh KIM dari berbagai desa yang terdapat di Kabupaten Pasuruan yang berperan sebagai kepanjangan dari dinas kominfo untuk menyampaikan segala informasi kepada masyarakat.

Bapak Kasub Dirjen Bea dan Cukai menuturkan bahwasanya KIM dapat menyampaikan kepada masyarakat tentang barang barang mana saja yang termasuk dalam Barang Kena Cukai (BKC), harapan dari acara yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasuruan pada hari kedua di Hotel Tanjung Plaza Prigen,  dapat menurunkan angka  temuan oleh Dirjen Bea Cukai terkait pelanggaran yang di terapkan di perundang undangan bea cukai, seperti maraknya peredaran rokok tanpa adanya label cukai atau pun adanya label bekas/palsu yang dipergunakan kembali. di kabupaten Pasuruan pada tahun 2018 terdapat temuan Dirjen Bea dan Cukai sebanyak 8.657.544 batang rokok ilegal, 321.174 pita cukai palsu, 2.205 pita cukai bekas. 

Kesimpulan dari apa yang disampaikan oleh Bapak Alan sebagai Perwakilan Dari Dirjen Bea dan Cukai, " Kami dari pihak bea dan cukai selaku pengawas dari Barang Kena Cukai Tetap Melakukan Koordinasi dengan berbagai macam Instansi seperti Kepolisian RI dan TNI untuk menyelesaikan setiap kasus yang terjadi terkait permasalah Barang Kena Bea Cukai (BKC) " sambil menutup pemaparannya. (Mirza) 


Share:

Sosialisasi Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2019


Setelah dibuka sore tadi (08/04/2019) Sosialisasi Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)  kembali dilanjutkan setelah ISHOMA. Sosialisasi yang bertempat di Convention Hall Tanjung Plaza Hotel - Prigen. Peserta dari 21 KIM Desa di Kabupaten Pasuruan hadir dalam sosialisasi tersebut.

Sosialisasi dimulai pukul 19.30 Wib ini menghadirkan narasumber dari Setda Biro Perekonomian Provinsi Jawa Timur. Dalam pemaparannya Setda Biro Perekonomian Provinsi Jawa Timur, Agung Widodo memaparkan bahwa DBHCHT tiap tahunnya meningkat, untuk Provinsi Jawa Timur tahun 2019 mendapatkan 1,6 Trilyun dan dibagi ke 39 Kabupaten. Kabupaten Pasuruan mendapatkan 180 Milyar di Tahun 2019 yang disalurkan kepada masyarakat melalui OPD yang ada di Kabupaten Pasuruan melalui Musrenbang. Salah satu alokasi DBHCHT yang terbesar adalah untuk Jaminan Kesehatan Nasional sebesar 50% dari DBHCHT.

Sosialisasi ditutup dengan sesi tanya jawab tentang DBHCHT. Antusias peserta sosialisasi cukup tinggi terlihat dari banyaknya pertanyaan, untuk menyingkat waktu sesi pertanyaan dibagi menjadi dua sesi mengingat masih ada cara untuk kegiatan esok hari.
Share:

Senin, 08 April 2019

Pembukaan Sosialisasi DBHCHT Bagi Anggota KIM Tahun 2019


Dalam rangka sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pasuruan menggelar Sosialisasi Penyampaian Informasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai kepada Kelompok Informasi Masyarakat (KIM). Pembukaan sosialisasi dihadiri Asisten Administrasi Umum, Camat Prigen, Forum KIM Kabupaten Pasuruan, Telecenter dan 21 KIM Desa gelombang I. Sosialisasi yang berlangsung selama dua hari (08-09/04/2019) bertempat di Hotel Tanjung Plaza - Prigen.

Sosialisasi yang dibuka dengan sambutan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Syaifuddin Ahmad dalam laporannya menuturkan kegiatan sosialisasi ini selain untuk menyampaikan informasi tentang DBHCHT juga untuk meningkatkan kompetensi informasi masyarakat dari sisi kelembagaan dan diharapkan masyarakat untuk tidak membeli rokok yang tidak ada pita cukainya.

Asisten Administrasi Umum, Trijono Isdijanto saat membuka acara juga menyampaikan Dinas Kominfo melalui KIM diharapkan bisa memberikan informasi berupa informasi yang dikemas dalam sebuah berita atau informasi lainnya. Dan kedepan diharapkan Kabupaten Pasuruan tambah tahun tambah meningkat bukan tambah terpuruk sesuai dengan Visi dan Misi Bupati Pasuruan.

Sosialisasi DBHCHT sendiri terbagi menjadi lima gelombang. Gelombang I tanggal 8-9 April 2019, Gelombang II tanggal 9-10 April 2019, Gelombang III tanggal 10-11 April 2019, Gelombang IV tanggal 24-25 April 2019, dan Gelombang V tanggal 25-26 April 2019.




Share:

Total Tayangan Halaman

AGENDA