Selasa, 14 September 2021

Sosialisasi Ketentuan Di Bidang Cukai Wilayah Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2021

Joko Wurianto, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai

Prigen - Setelah di hari pertama melakukan kegiatan pemantapan dan pembimbingan tentang pengarahan pembuatan penulisan berita features dengan penuh semangat dan antusias yang tinggi.

Selanjutnya di hari kedua sosialisasi ketentuan di bidang cukai di wilayah Kabupaten Pasuruan tahun anggaran 2021 dengan narasumber  Joko Wurianto dari Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai. Sosialisasi diikuti 50 anggota KIM gelombang I yang bertempat di Lobby Hall Tanjung Plaza Hotel. Selasa (14/09/2021)

Dalam pemaparannya Kepala Seksi  Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai, Joko Wurianto menjelaskan peran-peran  yang di lakukan bea cukai dalam memungut penerimaan negara dan menfasilitasi perdagangan masyarakat. Bea cukai juga memberikan dukungan dan melindungi industri dalam negeri. Setiap barang yang akan diedarkan oleh perusahaan pabrik semua barang harus lulus uji pemeriksaan  dari bea cuka karena tugas bea cukai juga melindungi seluruh masyarakat dengan aman, bea cukai tidak segan-segan memberikan hukuman berat apabia ada orang yang melakukan tindakan ilegal yang akan merusak masyarakat. Misalnya rokok, sebelum di edarkan rokok ini harus lulus di uji pemeriksaan, lalu setelah melalui uji pemeriksaan lalu di berikan pita cukai yang sesuai dengan ketentuan rokoknya.

Di akhir pemaparannya, Joko Wurianto menyampaikan pesan supaya jangan memproduksi, mengedar dan mengkomsumsi rokok ilegal karna dalam merusak tatanan negara dan masyarakat, bea cukai akan terus melakukan upaya terbaik dalam birokrasi dan kerjasama dengan berbagai sector demi tetap melindungi masyarakat. (Firdaus)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman

AGENDA