Pemerintah Desa Ketegan

Mengutamakan Pelayanan Masyarakat

KIM SWARA KETEGAN

Sekretariat KIM SWARA KETEGAN

JUARA 1

KIM Swara Ketegan, KIM Tereksis di Media Sosial Instagram dan Facebook

LAWAN COVID-19

Terapkan Protokol Kesehatan Cegah Penyebaran Covid-19

PANITIA PENJARINGAN PERANGKAT DESA

Kaur Perencanaan Desa Ketegan Tahun 2021

Rabu, 22 Juli 2020

Cegah Penyebaran COVID-19, Serentak Operasi Masker di Wilayah Kecamatan Rejoso


Kepala Desa Ketegan memberikan himbauan memakai masker kepada pengendara

Ketegan - Menanggulangi kasus COVID-19 di wilayah Kabupaten Pasuruan yang terus meningkat. Bupati Pasuruan mengintruksikan operasi giat penggunaan masker di wilayah Kabupaten Pasuruan. Di Desa Ketegan operasi masker digelar di depan balai desa Ketegan yang dipimpin langsung Kepala Desa Ketegan dibantu perangkat desa dan satgas Covid-19. Rabu (22/07/2020)

Kepala Desa Ketegan, Isnail Ma'rufah menyampaikan pentingnya penggunaan masker saat keluar rumah sebagai antisipasi menyebarnya Covid-19 sesuai dengan protokol kesehatan.

"Penggunaan masker sangat penting di masa pandemi sekarang ini, tidak terkecuali bagi siapapun untuk mencegah menyebarnya Covid-19 yang masih terus meningkat sesuai anjuran pemerintah dalam penerapan protokol kesehatan." ucap Isnail


Perangkat Desa bersama Satgas Covid-19  gelar operasi masker di depan Balai Desa Ketegan

Dalam operasi masker kali ini tak hanya dihimbau tapi juga dikenakan sanksi bagi pengendara atau warga yang tidak memakai masker. Sanksi yang diberikan berupa menyanyikan Indonesia Raya atau menghafal Pancasila. Selain itu diberikan masker bagi yang tertangkap tidak memakai masker.

Operasi masker ini digelar serentak di seluruh desa di kecamatan Rejoso sesuai intruksi Sekretariat Daerah Kabupaten Pasuruan melalui Camat Rejoso.

Share:

Selasa, 07 Juli 2020

Pemkab Pasuruan Gratiskan Biaya Rapid Test Bagi Ribuan Calon Mahasiswa Peserta UTBK SBMPTN Asal Kabupaten Pasuruan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan menggratiskan pelaksanaan rapid test bagi ribuan calon mahasiswa asal Kabupaten Pasuruan yang mengikuti UTBK (Ujian Tulis Berbasis Komputer) SBMPTN (Seleksi Bersama Masuk perguruan Tinggi Negeri) mulai 5 Juli hingga 14 Juli mendatang.

Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf mengatakan, pelaksanaan rapid tes adalah persyaratan mutlak bagi calon mahasiswa yang akan mengikuti UTBK SBMPTN. Untuk itu, agar tidak memberatkan setiap calon mahasiswa dalam hal biaya, maka seluruh biaya pelaksanaan rapid test digratiskan.

“Saya sangat memahami bahwa di tengah Pandemi ini, banyak hal yang harus dilakukan. Termasuk calon mahasiswa yang mau memasuki bangku perkuliahan wajib menyertakan hasil rapid tes sebagai syarat mutlak untuk bisa mengikuti UTBK SBMPTN. Maka dari itu, kita gratiskan seluruh pelaksanaan rapid test ini,” kata Bupati Irsyad di sela-sela kesibukannya, Senin (06/07/2020).

Dijelaskannya, pelaksanaan rapid test dilakukan di RSUD Bangil maupun seluruh puskesmas se-Kabupaten Pasuruan. Untuk RSUD Bangil menyediakan sekitar 3000 rapid, sedangkan masing-masing puskesmas telah disiapkan sekitar 100 hingga 150 rapid test. Oleh karenanya, Irsyad mempersilahkan seluruh calon mahasiswa untuk bisa langsung ke RSUD Bangil dan puskesmas.

“Total ada 34 puskesmas di Kabupaten Pasuruan yang melayani rapid test bagi calon mahasiswa asal Kabupaten Pasuruan. Silahkan bisa langsung datang ke sana pada jam dan hari pelayanan,” terangnya.

Lebih lanjut orang nomor satu di Kabupaten Pasuruan tersebut menerangkan, bagi setiap calon mahasiswa yang akan mengikuti rapid test adalah warga yang beralamatkan di wilayah Kabupaten Pasuruan  dan dibuktikan dengan membawa foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau Kartu Keluarga bagi yang belum memiliki KTP dan bukti pendaftaran UTBK itu sendiri.

“Hanya bawa foto copy KTP saja dan KTP aslinya ditunjukkan. Kalau belum punya, bisa pakai foto copy kartu keluarga. Silahkan dibawa dan ditunjukkan kepada petugas pelayanan disertai bukti pendaftaran UTBK nya,” tegasnya.

Di sisi lain, saat ditanya perihal pembiayaan pelayanan rapid test, Irsyad menegaskan bahwa seluruh biaya pelaksanaan rapid test bagi calon mahasiswa dari Kabupaten Pasuruan berasal dari BTT (biaya tidak terduga) APBD Kabupaten Pasuruan tahun 2020.

“Semua biaya diambilkan dari pos anggaran BTT pada APBD Kabupaten Pasuruan tahun 2020,” singkatnya.

Sementara itu, Irsyad juga mengingatkan kepada para calon mahasiswa agar mengetahui bahwa penggratisan biaya rapid test tidak berlaku di RS swasta maupun klinik swasta. Apabila itu dilakukan, maka seluruh biaya rapid test ditanggung oleh setiap peserta.

“Sekali lagi saya sampaikan bahwa rapid test gratis dilakukan di RSUD Bangil dan seluruh puskesmas di Kabupaten Pasuruan. Kalau di RS swasta atau klinik, ya pasti ditanggung secara mandiri,” tutupnya kepada Suara Pasuruan. (emil)


Share:

Total Tayangan Halaman

AGENDA