Sesuai aturan pemerintah, mulai tahun ajaran 2019/2020, PPDB (penerimaan peserta didik baru) tingkat SMP dan SMA di Kabupaten Pasuruan dominan menerapkan aturan sistem zonasi.
Hasbullah, Kabid Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan mengatakan, aturan sistem zonasi adalah dengan memperhitungkan jarak sekolah dengan tempat tinggal siswa. Dalam PPDB SMP tahun ini, 90% ditentukan zonasi tempat tinggal dengan 5% di antaranya diperuntukkan bagi siswa di daerah perbatasan. Sementara itu, 5% lainnya ditentukan dari jalur berprestasi baik akademik maupun nonakademik, dan 5% untuk siswa pindahan dari sekolah lain.
“Kita mengacu pada Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB. Aturan sedetail mungkin kita laksanakan dalam PPDB tahun ini,” kata Hasbullah saat ditemui di ruangannya, Rabu (12/06/2019).
Khusus jalur zonasi, acuan yang dipakai adalah dusun asal calon siswa baru dengan jarak terdekat dengan sekolah yang akan dituju. Kata Hasbullah, untuk siswa yang jarak tempat tinggalnya paling dekat, secara otomatis akan diterima, tanpa melihat SKHUN (surat keterangan hasil ujian nasional).
“Masing-masing sekolah akan menetapkan zonasi dengan minimal dusun, bukan desa. Bagi mereka yang bertempat tinggal di dusun terdekat dengan sekolah, langsung diterima tanpa melihat NUN atau SKHUN,” imbuhnya.
Ditegaskan Hasbullah, ketentuan zonasi kali ini lebih mengakomodasi para siswa ke sekolah-sekolah di dekat tempat tinggal mereka. Dengan demikian, tidak perlu lagi ada siswa yang sekolah di daerah yang jauh dari tempat tinggalnya.
“Dengan zonasi seperti ini, tidak ada lagi sekolah unggulan atau favorit. Justru, setiap sekolah akan menjadi favorit di daerahnya masing-masing,” tegasnya kepada Suara Pasuruan.
Lebih lanjut Hasbullah menyampaikan bahwa sistem zonasi juga diberlakukan untuk menghindari praktik jual beli kursi siswa di sekolah favorit. Sebab, sering kali orangtua memaksakan anaknya untuk masuk ke sekolah favorit dengan cara pintas.
“Sekarang sudah tidak ada lagi sekolah unggulan atau favorit. Semuanya rata dan memiliki peluang yang sama untuk memajukan sekolahnya masing-masing,” urainya.
Sementara itu, Indah Yudiani selaku Kepala Cabang Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur untuk Kota dan Kabupaten Pasuruan mengutarakan, jalur zonasi hanya berlaku untuk kalangan SMA saja. Sedangkan di tingkatan SMK, PPDB tidak menyertakan zonasi.
“Kalau SMA ada zonasinya. Kebetulan jumlah SMK dan SMA di Kota dan Kabupaten Pasuruan tidak sebanyak di SMP. Jadi kita bisa langsung mencantumkan zonasi untuk wilayah dan SMA yang akan dituju,” ucapnya.
Di Kabupaten Pasuruan, total ada 5 zona. Diantaranya Zona 1 dengan tujuan SMAN I Bangil mencakup Kecamatan Bangil, Beji, Kraton, Rembang dan Kecamatan Jabon, Sidoarjo. Zona 2 dengan tujuan SMAN I Pandaan mencakup wilayah Prigen, Pandaan, Gempol dan Ngoro. Zona 3 yang akan menuju SMAN I Purwosari dan SMAN I Kejayan mencakup Kecamatan Tutur, Wonorejo, Purwosari, Purwodadi, Sukorejo, Kejayan, Pohjentrek dan Lawang. Zona 4 dengan tujuan SMAN I Grati dan SMAN I Gondangwetan mencakup wilayah Kecamatan Lekok, Winongan, Pasrepan, Rejoso, Gondangwetan, Nguling, Puspo dan Grati. Serta Zona 5 dengan tujuan SMAN I Tosari dan SMAN I Lumbang mencakup wilayah Tosari dan Lumbang. (emil)
0 comments:
Posting Komentar