Jumat, 28 Februari 2020

Sosialisasikan Peraturan Desa, Pemerintah Desa Ketegan Gelar Musyawarah Desa

 Musyawarah Desa Ketegan Tahun 2020

Ketegan - Dalam rangka sosialisasi peraturan desa, Pemerintah Desa Ketegan mengadakan musyawarah desa. Musyawarah yang dihadiri Forkopimka Kecamatan Rejoso, Kasi PMD dan Kasi Pemerintahan Kecamatan Rejoso, BPD, LPM, RT/RW dan Tokoh Masyarakat Desa Ketegan yang bertempat di Balai Desa Ketegan. Selasa (25/02/2020).

Dalam sambutannya Kepala Desa Ketegan, Isnail Ma'rufah menyampaikan hasil rakor kepala desa di Surabaya mengenai prioritas penggunaan dana desa di Jawa Timur, revitalisasi Bumdes Ketegan dengan pembentukan pengurus baru, serta menyampaikan peraturan bupati mengenai besaran penyaluran dana ke desa.

Camat Rejoso, Komari menyampaikan pentingnya musyawarah desa dengan perencanaan yang tertata rapi dengan pengelolaan keuangan desa harus transparan serta dimaksimalkan dapat terserap semua yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat.

Ketua BPD Desa Ketegan, Zainudin menambahkan tentang tahapan-tahapan dalam penyusunan peraturan desa sudah sesuai dengan ketentuan yang ada dari mulai musdus sampai musyawarah hingga pengesahannnya.

Dalam musyawarah desa ini juga disampaikan laporan realisasi APBDesa tahun anggaran 2019, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) tahun 2020-2025, Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Desa) tahun 2020 serta Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) tahun anggaran 2020.



Share:

0 comments:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman

AGENDA