Jakarta - Inovasi Sistem Pendaftaran Daring (Si Taring) milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar, dan inovasi kios Pelayanan Kependudukan Langsung Jadi secara Elektronik (e-Pak Ladi) milik Disdukcapil Kabupaten Pasuruan mempermudah warga setempat mendapatkan dokumen kependudukan.
Disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Kota Denpasar, Dewa Gde Juli
Artabrata, inovasi Si Taring pada dasarnya merupakan optimalisasi
pelayanan online di tengah wabah Covid-19.
“Inovasi Si Taring mulai berlaku sejak 8 Juni 2020, yang latar
belakangnya adalah pandemi covid 19 dimana pelayanan harus tetap
berjalan, namun harus tetap dapat mengurangi kerumuman masyarakat,” ujar
Dewa di acara Ngopi Bareng Dukcapil, TV Desa, Rabu (03/03/2021).
Melalui Si Taring, Warga Kota Denpasar dapat melakukan permohonan penerbitan dokumen kependudukan berbasis online melalui website. Setelah dokumen kependudukan yang dimohonkan selesai diproses secara digital, lanjut Dewa, warga memiliki berbagai pilihan dalam hal pencetakannya.
“Warga bisa memilih untuk mencetak mandiri, mencetak di mesin ADM (Anjungan Dukcapil Mandiri), atau melalui grab atau gojek untuk dikirimkan ke rumah warga secara langsung,” kata Dewa merinci.
Sementara itu, juga di acara TV Desa, Kepala Disdukcapil Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko, menjelaskan arti juga asal-usul dari inovasi kios e-Pak Ladi.
“Dengan kios e-Pak Ladi, maksudnya kami membuka kios-kios pelayanan adminduk (administrasi kependudukan) di tingkat desa/kelurahan yang dasar hukumnya adalah Permendagri Nomor 7 Tahun 2019. Permendagri tersebut berisi ketentuan bahwa desa dan kelurahan memungkinkan membuka layanan adminduk,” ujar Yudha.
Sejak mulai berlaku pada Oktober 2020, jumlah kios e-Pak Ladi saat ini adalah sebanyak 57 kios. 57 kios tersebut terdiri dari 57 desa yang tersebar di 13 kecamatan, dan diharapkan akan terus bertambah ke depannya.
Pasalnya, ungkap Yudha, inovasi kios e-Pak Ladi menjadi primadona. Melalui inovasi tersebut, Disdukcapil Kabupaten Pasuruan berhasil memangkas kendala geografis, berupa jarak antara warga dengan tempat pelayanan.
“Dengan demikian, warga Kabupaten Pasuruan, khususnya mereka yang tidak bisa mengakses pelayanan online, dapat lebih dekat dengan tempat pelayanan adminduk karena saat ini sudah bisa dilakukan di tingkat desa,” jelasnya.
Terhadap inovasi Si Taring dan kios e-Pak Ladi, Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, memberikan apresiasinya. Menurutnya, baik Disdukcapil Kota Denpasar maupun Disdukcapil Kabupaten Pasuruan telah berani melakukan inovasi yang menyasar dengan tepat konteks masalah di masing-masing daerahnya.
“Saya mengapresiasi dua inovasi ini. Bagi saya, melakukan inovasi itu perlu keberanian yang besar karena inovasi tanpa keberanian hanya akan menjadi mimpi,” kata Dirjen Zudan lugas.
Source : https://dukcapil.kemendagri.go.id
0 comments:
Posting Komentar