Senin, 18 Maret 2019

Sosialisasi Pelaksanaan Kegiatan dan Pembentukan Panitia Pengisian BPD



Dengan berakhirnya masa jabatan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) masa jabatan 2013 - 2019 akhir Juni mendatang, Pemerintah Desa Ketegan mengadakan kegiatan sosialisasi dan pembentukan Panitia Pengisian BPD Desa Ketegan untuk masa jabatan 2019 - 2025 di Kantor Desa Ketegan, Senin (18/03/2019). Acara yang dihadiri Kasi Pemerintahan Kec. Rejoso, Kepala Desa Ketegan, LPM, Kader dan Ketua RT/RW serta tokoh masyarakat.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Dalam sambutannya Kasi Pemerintahan Kec. Rejoso, Hariani mengungkapkan pembentukan panitia pengisian BPD harus sudah terbentuk bulan ini paling lambat 20 Maret 2019 sesuai dengan edaran Bupati, nantinya BPD di Ketegan bisa dilantik di bulan Juni sehingga di bulan Agustus bisa menjadi panitia Pilkades. Akan ada dua opsi untuk pemilihannya dengan pemungutan suara secara langsung atau musyawarah keterwakilan.

Kepala Desa Ketegan, Isnail Ma'rufah dalam pemaparannya menjelaskan bahwa Desa Ketegan ini penduduknya 1500-an jadi termasuk dalam pembentukan anggota BPD sebanyak 5 orang sesuai dengan aturan dasar dalam pengisian BPD dibawah 2500 jumlah penduduk. Nantinya diharapkan bisa membentuk BPD dengan musyawarah keterwakilan dengan perwakilan unsur masyarakat dimasing-masing RT.

Panitia pengisian BPD sendiri dibentuk berdasarkan musyawarah kali ini. Panitia Pengisian BPD berjumlah 5 orang, terdiri dari 3 perangkat desa dan 2 unsur masyarakat. Ketua Panitia Sekretaris Desa M. Mirza Munawwar, Sekretaris Rasuki, Asrul Kurniawan, Kurniah Zamakhsyari dan Sakdulloh Imron sebagai anggota.







Share:

0 comments:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman

AGENDA