Kamis, 31 Oktober 2019

Memasuki Tahapan Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa, Pemerintah Kecamatan Rejoso Gelar Pembinaan LPM



Rejoso - Dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan desa, Pemerintah Kecamatan Rejoso mengadakan pembinaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Pembinaan yang dihadiri oleh Forkopimka Kec. Rejoso, Pendamping Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Badan Permusyawaratan Desa, Sekretaris Desa, dan Kaur Perencanaan se-Kecamatan Rejoso yang bertempat di Pendopo Kecamatan Rejoso. Rabu (30/10/2019)

Narasumber yang dihadirkan Achmad Hadi selaku Sekretaris Camat Tutur yang dulu pernah menjabat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan dan Muflich selaku Koordinator Pendamping Desa Kabupaten Pasuruan.

Dalam sambutannya Camat Rejoso, Komari menyampaikan pentingnya LPM sebagai mitra Pemerintah Desa dalam pembangunan di desa.

"LPM sebagai mitra pemerintah desa mempunyai peranan penting dalam pembangunan desa sesuai dengan tugas dan bidangnya masing-masing. Jadi saya harapkan LPM bersama pemerintah desa bisa mengawal pembangunan desa baik dalam bidang infrastruktur atau pemberdayaan dan BPD sebagai lembaga pengawasan", ucap Komari. 

Dalam Pemaparannya Sekretaris Camat Tutur, Achmad Hadi memaparkan sejarah terbentuknya LPM dan peranannya dalam pembangunan di desa.

"LPM yang awalnya bernama Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) dulu sangat penting peranannya di desa, sampai setiap tahunnya dilombakan saat bulan bhakti gotong royong. Untuk saat ini peranannya agak sedikit berkurang karena mungkin tidak ada insentif atau tunjangan bahkan operasionalnya pun tidak ada tergantung kebijakan desa masing-masing", papar Achmad Hadi.

Kordinator Pendamping Desa Kabupaten Pasuruan, Muflich menambahkan tentang hal-hal yang menjadi kunci kesuksesan dalam pembangunan desa.

"Ada 3 hal yang menjadi kunci kesuksesan dalam pembangunan desa, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan Penatausahaan. Perencanaan terdiri dari dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). Pelaksanaan harus sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Penatausahaan terdiri dari Laporan Kegiatan Pertanggung Jawaban Kepala Desa (LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD)", jelas Muflich. 



Share:

0 comments:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman

AGENDA