Dalam rangka akhir masa jabatan Kepala Desa Ketegan Periode 2013-2019, Pemerintah Desa Ketegan mengadakan Musyawarah Desa Penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD). Acara yang dihadiri Forkopimka Kecamatan Rejoso, BPD, LPMD, Kader PKK, RT dan RW, serta Tokoh Masyarakat Desa Ketegan ini bertempat di Kantor Desa Ketegan. Selasa (08/10/2019)
Dalam sambutannya Camat Rejoso, Komari menyampaikan tentang kewajiban kepala desa melaporkan hasil kegiatan penyelenggeraan pemerintahan desa di akhir masa jabatan.
"Wajib bagi kepala desa menyampaikan laporan pertanggung jawaban akhir masa jabatan kepada BPD dan masyarakat selanjutnya melaporkan penyelenggaraan pemerintahan desa ke bupati", tegas Komari
Kapolsek Rejoso, Bambang Sugeng mengatakan kewajiban kepala desa untuk melaporkan pertanggung jawaban sesuai Perbup No. 20 tahun 2017 dan kebanggaan bagi kepala desa yang sudah sukses melaksanakannya.
"Dengan melakukan pelaporan pertanggung jawaban kepala desa ini sudah sesuai dengan Perbup No. 20 tahun 2017 dan merupakan suatu kebanggaan bagi kepala desa yang sudah sukses melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan", ucap Bambang Sugeng.
Dalam penyampaian laporan Kepala Desa Ketegan, Isnail Ma'rufah menyampaikan penerimaan dana selama menjabat kepala desa periode 2013-2019 sebesar 5 milyar lebih dan dapat diserap hampir 100%.
"Total penerimaan dana baik dari ADD, DD, PHBRD, BK Kabupaten, dan BK Provinsi sebesar 5.2 milyar dan alhamdulillah bisa diserap hampir 100 % hanya di tahun 2016 tidak dapat menyerap ADD karena adanya kekosongan jabatan perangkat desa", terang Isnail Ma'rufah.
Di akhir musyawarah Sekretaris Desa Ketegan, Mirza Munawwar menyampaikan draf Rencana Kerja Pemerintahan Desa Ketegan untuk tahun 2020.
"Sebagai ketua tim penyusun RKP tahun 2020 menindaklanjuti hasil dari Musrenbang ini kita masukkan ke dalam daftar usulan Rencana Kerja Pemerintahan Desa tahun 2020 dan untuk anggaran kita menunggu pagu dari DPMD sesuai dengan regulasi yang menunggu Perbup yang belum turun", jelas Mirza.
"Wajib bagi kepala desa menyampaikan laporan pertanggung jawaban akhir masa jabatan kepada BPD dan masyarakat selanjutnya melaporkan penyelenggaraan pemerintahan desa ke bupati", tegas Komari
Kapolsek Rejoso, Bambang Sugeng mengatakan kewajiban kepala desa untuk melaporkan pertanggung jawaban sesuai Perbup No. 20 tahun 2017 dan kebanggaan bagi kepala desa yang sudah sukses melaksanakannya.
"Dengan melakukan pelaporan pertanggung jawaban kepala desa ini sudah sesuai dengan Perbup No. 20 tahun 2017 dan merupakan suatu kebanggaan bagi kepala desa yang sudah sukses melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan", ucap Bambang Sugeng.
Dalam penyampaian laporan Kepala Desa Ketegan, Isnail Ma'rufah menyampaikan penerimaan dana selama menjabat kepala desa periode 2013-2019 sebesar 5 milyar lebih dan dapat diserap hampir 100%.
"Total penerimaan dana baik dari ADD, DD, PHBRD, BK Kabupaten, dan BK Provinsi sebesar 5.2 milyar dan alhamdulillah bisa diserap hampir 100 % hanya di tahun 2016 tidak dapat menyerap ADD karena adanya kekosongan jabatan perangkat desa", terang Isnail Ma'rufah.
Di akhir musyawarah Sekretaris Desa Ketegan, Mirza Munawwar menyampaikan draf Rencana Kerja Pemerintahan Desa Ketegan untuk tahun 2020.
"Sebagai ketua tim penyusun RKP tahun 2020 menindaklanjuti hasil dari Musrenbang ini kita masukkan ke dalam daftar usulan Rencana Kerja Pemerintahan Desa tahun 2020 dan untuk anggaran kita menunggu pagu dari DPMD sesuai dengan regulasi yang menunggu Perbup yang belum turun", jelas Mirza.
0 comments:
Posting Komentar