Jakarta - Inovasi Sistem
Pendaftaran Daring (Si Taring) milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar, dan inovasi kios Pelayanan
Kependudukan Langsung Jadi secara Elektronik (e-Pak Ladi) milik
Disdukcapil Kabupaten Pasuruan mempermudah warga setempat mendapatkan
dokumen kependudukan.
Disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Kota Denpasar, Dewa Gde Juli
Artabrata, inovasi Si Taring pada dasarnya merupakan optimalisasi
pelayanan online di tengah wabah Covid-19.
“Inovasi Si Taring mulai berlaku sejak 8 Juni 2020, yang latar
belakangnya adalah pandemi covid 19 dimana pelayanan harus tetap
berjalan, namun harus tetap dapat mengurangi kerumuman masyarakat,” ujar
Dewa di acara Ngopi Bareng Dukcapil, TV Desa, Rabu (03/03/2021).
Melalui Si Taring, Warga Kota Denpasar dapat melakukan permohonan
penerbitan dokumen kependudukan berbasis online melalui website. Setelah
dokumen kependudukan yang dimohonkan selesai diproses secara digital,
lanjut Dewa, warga memiliki berbagai pilihan dalam hal pencetakannya.
“Warga bisa memilih untuk mencetak mandiri, mencetak di mesin ADM
(Anjungan Dukcapil Mandiri), atau melalui grab atau gojek untuk
dikirimkan ke rumah warga secara langsung,” kata Dewa merinci.
Sementara itu, juga di acara TV Desa, Kepala Disdukcapil Kabupaten
Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko, menjelaskan arti juga asal-usul dari
inovasi kios e-Pak Ladi.
“Dengan kios e-Pak Ladi, maksudnya kami membuka kios-kios pelayanan
adminduk (administrasi kependudukan) di tingkat desa/kelurahan yang
dasar hukumnya adalah Permendagri Nomor 7 Tahun 2019. Permendagri
tersebut berisi ketentuan bahwa desa dan kelurahan memungkinkan membuka
layanan adminduk,” ujar Yudha.
Sejak mulai berlaku pada Oktober 2020, jumlah kios e-Pak Ladi saat
ini adalah sebanyak 57 kios. 57 kios tersebut terdiri dari 57 desa yang
tersebar di 13 kecamatan, dan diharapkan akan terus bertambah ke
depannya.
Pasalnya, ungkap Yudha, inovasi kios e-Pak Ladi menjadi primadona.
Melalui inovasi tersebut, Disdukcapil Kabupaten Pasuruan berhasil
memangkas kendala geografis, berupa jarak antara warga dengan tempat
pelayanan.
“Dengan demikian, warga Kabupaten Pasuruan, khususnya mereka yang
tidak bisa mengakses pelayanan online, dapat lebih dekat dengan tempat
pelayanan adminduk karena saat ini sudah bisa dilakukan di tingkat
desa,” jelasnya.
Terhadap inovasi Si Taring dan kios e-Pak Ladi, Direktur Jenderal
Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, memberikan
apresiasinya. Menurutnya, baik Disdukcapil Kota Denpasar maupun
Disdukcapil Kabupaten Pasuruan telah berani melakukan inovasi yang
menyasar dengan tepat konteks masalah di masing-masing daerahnya.
“Saya mengapresiasi dua inovasi ini. Bagi saya, melakukan inovasi itu
perlu keberanian yang besar karena inovasi tanpa keberanian hanya akan
menjadi mimpi,” kata Dirjen Zudan lugas.
Source : https://dukcapil.kemendagri.go.id