Senin, 02 September 2019

Dispenduk Capil Tambah Layanan Kependudukan Di 18 Kecamatan


Untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat hingga di tingkat Kecamatan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Pasuruan berencana menambah layanan di 18 Kecamatan.
Usulan anggaran sebesar Rp 300 juta pun telah direncanakan dalam anggaran Perubahan APBD mendatang.
Yudha Triwidya Sasongko, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan mengatakan, saat ini perekaman KTP-el memang sudah bisa di masing-masing kecamatan. Akan tetapi, untuk pengambilan KTP-el, akta kelahiran, Kartu keluarga masih di masing-masing UPT di 6 Kecamatan. Yakni Pandaan, Purwosari, Bangil, Kejayan, Gondangwetan dan Grati.
“Jadi untuk permintaan layanan kependudukan sebenarnya sudah bisa saat ini di Kecamatan, Tapi selama ini untuk pengambilan E-KTP dan lain-lain masih dipusatkan di 6 Kecamatan saja. Jadi kecamatan lain mengambil di lokasi terdekat. Misal di Beji ambilnya ke Bangil,” kata Yudha saat dihubungi via telepon, Jumat (30/08/2019).
Dengan didekatkannya layanan masyarakat, Dispendukcapil berencana untuk menjadikan 18 Kecamatan lainnya sebagai pusat layanan dispendukcapil juga. Sehingga masyarakat bisa langsung mendapatkan layanan Dispendukcapil di tiap kecamatan.
Untuk kebutuhan tersebut, Yudha mengatakan sudah mengusulkan dalam Perubahan APBD mendatang untuk tambahan layanan tersebut. Usulan anggaran sendiri sebesar Rp 300 juta. Besaran tersebut adalah untuk perlengkapan layanan dispendukcapil seperti scan, jaringan dan akses termasuk juga nantinya menambah personil di 18 Kecamatan.
“Kita berharap usulan ini bisa masuk di Perubahan APBD. Sehingga targetnya akhir tahun nanti, layanan Dispendukcapil sudah merata di semua Kecamatan dan bisa lebih dekat diakses masyarakat,” pungkasnya. (emil)
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman

AGENDA