Dalam rangka pemberantasan barang kena cukai Ilegal, Biro Perekonomian Provinsi Jawa Timur bersama Bea Cukai Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar Sosialisasi Ketentuan Dibidang Cukai. Sosialisasi yang diikuti 500 peserta dari OPD Kabupaten Pasuruan, tokoh masyarakat, pedagang pasar, pengusaha rokok, petani tembakau, ormas, KIM, akademisi dan masyarakat umum, di Area Sentra Produk Unggulan (Bang Kodir), Kabupaten Pasuruan. Rabu (25/09/2019)
Sosialisasi yang mengusung tema "Ayo Dulur Berantas Rokok Ilegal" menghadirkan narasumber dari Kanwil DJBC Jatim I Surabaya dan dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Pasuruan.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Pasuruan, Mohammad Soeharto menyampaikan pentingnya sosialisasi dan pengawasan terhadap barang kena cukai terutama cukai rokok.
"Sosialisasi ini diharapkan bisa menambah pengetahuan masyarakat tentang barang kena cukai terutama cukai rokok dan ikut mengawasi peredaran rokok ilegal yang beredar di masyarakat", ungkapnya saat membuka acara.
Dalam pemaparannya Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan Kanwil DJBC Jatim I Surabaya, Mohammad Yatim mengungkapkan mengenai barang kena cukai, jenis-jenis pita cukai dan hasil pendapatan cukai di Jatim.
"Barang kena cukai sebelum tahun 1995 masih menggunakan sistem ordonansi peninggalan masa kolonial dengan 5 jenis barang dan terjadi perubahan setelah tahun 1995. Jenis pita cukai beragam tergantung dari hasil produksinya", terang Mohammad Yatim
"Provinsi Jatim merupakan salah satu penyumbang cukai terbesar nasional. Oleh karena itu besarnya alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Provinsi Jatim mencapai 51,87% dari alokasi DBHCHT Nasional pada tahun 2017 atau sebesar Rp 1.530.118 milyar,” lanjutnya.
Sosialisasi ini dibuka Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Pasuruan dengan pendeklarasian pemberantasan rokok ilegal ditandai pemukulan gong dan ditutup dengan pembagian doorprize bagi peserta sosialisasi.
0 comments:
Posting Komentar