Rabu, 04 September 2019

Tingkatkan Pelayanan Administrasi Kependudukan, Dispendukcapil Gelar Sosialisasi Kebijakan Kependudukan dan Pencatatan Sipil



Dalam rangka meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan, Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan mengadakan Sosialisasi Kebijakan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Acara yang bertempat di Gedung Pertemuan Dinas Perkim ini dihadiri oleh Petugas Registran Desa dan Kelurahan di Kabupaten Pasuruan. Selasa (03/09/2019)

Dalam sambutannya Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko mengatakan tentang perbaikan dan peningkatan pelayanan di Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan dalam melayani masyarakat.

"Kami dari Dispendukcapil berusaha semaksimal mungkin memperbaiki pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Pasuruan agar lebih baik lagi, pelayanan yang semula dipusatkan di UPT akan dialihkan ke tiap-tiap Kecamatan sehingga masyarakat tidak perlu lagi ke UPT atau ke kantor Dispendukcapil di Raci, untuk masalah E-KTP kami masih belum maksimal karena terkendala blanko dari pusat", tegas Yudha

Sosialisasi ini sendiri dibagi menjadi  3 gelombang dari 341 Desa dan 24 Kelurahan di Kabupaten Pasuruan yang dimulai dari 3 September 2019. Diharapkan Petugas Registran sebagai ujung tombak di Desa dapat memahami persyaratan pendaftaran penduduk yang sesuai dengan Perpres No. 96 Tahun 2018 dan mensosialisasikan kepada masyarakat.
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman

AGENDA