Pelanggar protokol kesehatan menggunakan rompi dan diberikan hukuman
Ketegan - Dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan mencegah semakin meningkatnya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Pasuruan, Pemerintah Desa Ketegan bersama Pemerintah Kecamatan Rejoso menggelar operasi masker di depan Kantor Desa Ketegan. Sabtu (13/02/2021)
Operasi masker yang dilaksanakan mulai pagi hari ini sebagai upaya pencegahan penyebaran kasus Covid-19 dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker. Bagi pelanggar protokol kesehatan yang tidak memakai masker akan diberikan hukuman sebagai efek jera, setelah itu dihimbau selalu menggunakan masker saat keluar rumah.
Kegiatan operasi masker ini merupakan jadwal rutin Pemerintah Kecamatan Rejoso bersama desa-desa di Kecamatan Rejoso. Hingga saat ini kasus Covid-19 di Kabupaten Pasuruan cukup tinggi tak terkecuali di Kecamatan Rejoso. Penerapan protokol kesehatan cukup penting dalam menekan meningkatnya kasus positif Covid-19 terutama dalam mendukung kesuksesan program PPKM di setiap wilayah masing-masing.
0 comments:
Posting Komentar