Menjelang Pemilu 2019 Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengadakan BIMTEK Petugas Pelaporan Pemungutan Suara Sementara Tingkat Desa. BIMTEK yang diikuti oleh 365 Desa/Kelurahan di Kabupaten Pasuruan bertempat di Gedung Serba Guna Pemkab Pasuruan, Kamis (28/02/2019)
Petugas Pelaporan nantinya melaporkan hasil pemungutan suara di TPS di Desa masing-masing melalui aplikasi yang servernya dikelola oleh Dinas Kominfo Kabupaten Pasuruan. Laporan pemungutan suara sementara nantinya dilaporkan secara online melalui aplikasi dan laporan manual dikirimkan ke Kecamatan.
Staff Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Sunyono mengatakan, petugas pelaporan harus jeli dan valid dalam menginput data yang dilaporkan serta harus bisa menjaga kerahasiaan datanya. Laporan yang diterima nantinya diteruskan dari Pemkab Pasuruan, Pemprov Jatim dan Kemendagri.
Kabid Infrastruktur, Aplikasi dan Informatika, Zaki Zamani membimbing langsung bagaimana cara menggunakan aplikasi. Tak butuh waktu lama peserta BIMTEK dalam memahami aplikasi karena sebagian besar petugas pelaporan tahun 2018 kemarin menjadi petugas pelaporan pemungutan suara sementara Pilkada.
Dari 365 Desa/Kelurahan dibagi menjadi 3 gelombang, masing-masing 8 Kecamatan dari 24 Kecamatan. Pelaporan Pemungutan Suara Sementara Tingkat Desa diharapkan benar-benar memberikan data yang valid tapi bukan sebagai keputusan mutlak untuk ketetapan tetap dikembalikan kepada KPU sebagai lembaga resmi Pemilu 2019.
0 comments:
Posting Komentar