PENGUMUMAN
Nomor : 144/01/424.318.2.03/PP-BPD/2019
Berdasarkan Keputusan Kepala Desa Ketegan Nomor 17 Tahun
2019 Tentang Pembentukan Panitia Pengisian Keanggotaan BPD, Di Desa Ketegan
Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan membutuhkan Bakal Calon Anggota BPD untuk
Masa Bhakti 2019 – 2025.
Dengan ini diumumkan kepada seluruh masyarakat Desa
Ketegan yang berminat untuk menjadi Bakal Calon Anggota BPD.
Kebutuhan
Anggota BPD Desa Ketegan Kecamatan Rejoso sebanyak 5 (lima) anggota, adapun
persyaratan umum untuk menjadi Bakal Calon Anggota BPD adalah sebagai berikut :
1.
Persyaratan Administratif Calon Anggota
BPD
a.
Surat permohonan
kepada Panitia bermaterai;
b.
foto
copy Kartu Tanda
Penduduk
atau Surat Keterangan
Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil);
c.
foto copy akte kelahiran atau surat
keterangan lahir dari desa yang disahkan oleh Pejabat yang berwenang, (Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil);
d.
foto copy Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dan/atau ijazah terakhir yang
dimiliki dan telah disahkan
oleh pejabat yang berwenang (minimal SLTP/Sederajat);
e.
surat keterangan
sehat dari Dokter Puskesmas atau Rumah sakit Pemerintah setempat (Asli);
f.
surat keterangan
catatan kepolisian (SKCK);
g.
foto terbaru berwarna
ukuran 4x6 cm sebanyak 4 (Empat) lembar;
h.
Surat Pernyataan bermeterai,yang berisi
:
1)
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa yang telah disediakan oleh panitia, bermeterai;
2)
memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika yang telah disediakan oleh panitia, bermeterai;
3)
Bukan sebagai perangkat
desa;
4)
Sanggup bertempat tinggal di wilayah
pemilihan atau Desa Ketegan.
i.
Dibuat 4 (empat)
rangkap dan dimasukkan dalam 1 (satu) map.
Bagi masyarakat Desa Ketegan yang berminat
menjadi Bakal Calon Anggota BPD dengan mengajukan permohonan atau lamaran yang
ditujukan kepada Kepala Desa Ketegan melalui Panitia Pengisian Anggota BPD.
Pengumuman pendaftaran mulai berlaku sejak
tanggal 01 April 2019 dan ditutup pada tanggal 09 April 2019 Pukul 13.00 WIB.
Keterangan lebih lanjut supaya menghubungi
Panitia Pengisian Keanggotaan BPD di Balai Desa Ketegan.
Demikian pengumuman ini untuk diketahui
dan disebarluaskan kepada seluruh masyarakat Desa Ketegan Kecamatan Rejoso
Kabupaten Pasuruan.
PANITIA
Ketua,
M. MIRZA MUNAWWAR