Pemerintah Desa Ketegan

Mengutamakan Pelayanan Masyarakat

KIM SWARA KETEGAN

Sekretariat KIM SWARA KETEGAN

JUARA 1

KIM Swara Ketegan, KIM Tereksis di Media Sosial Instagram dan Facebook

LAWAN COVID-19

Terapkan Protokol Kesehatan Cegah Penyebaran Covid-19

PANITIA PENJARINGAN PERANGKAT DESA

Kaur Perencanaan Desa Ketegan Tahun 2021

Jumat, 12 April 2019

Persiapan Petugas Pelaporan Desa Jelang Pemilu 2019



Menjelang pemilu 2019 Bakesbangpol bersama Dinas Komunikasi dan Informatika mengumpulkan petugas pelaporan desa untuk diberi arahan jelang Pemilu 2019 di Gedung Balai Latihan Kerja (BLK), Rejoso. Jum'at (12/04/2019). Acara yang dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra, Petugas pelaporan di 365 Desa/Kelurahan Se-Kabupaten Pasuruan.

Dalam sambutannya Kepala Bakesbangpol, Zainuddin mengatakan bahwa tugas utama dari Petugas Pelaporan Desa adalah melaporan secara cepat, tepat, benar dan dapat dipertanggung jawabkan. Selain itu juga diharapkan petugas pelaporan desa memberikan sosialisasi kepada masyarakat supaya hadir pada tanggal 17 April mendatang untuk memberikan suaranya.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan, Syaiful Wijaya menambahkan bahwa petugas pelaporan desa difungsikan sebagai pemantau politik di daerah guna menjaga stabilitas keamanan pada pemilu 2019 yang nantinya sebagai pegangan pemerintah daerah dan pemerintah pusat apabila terjadi gejolak/masalah. Maka dari itu petugas pelaporan desa harus benar dalam mengirimkan data serta menjaga kerahasiaan data sehingga bisa dipertanggung jawabkan.
Share:

Selasa, 09 April 2019

Sosialisasi E-Commerce Jawara Pelapak dari Kabupaten Pasuruan


Sosialisasi Pemasaran Online (E-Commerce) menjadi materi penutup dalam sosialisasi DBHCHT Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dengan menghadirkan narasumber dari Jawara Pelapak Pasuruan. Selasa (09/04/2019)

Jawara Pelapak Pasuruan yang juga owner Binpres Mart, Prasetyo Eko Wahyudi menjelaskan untuk memasarkan suatu produk perlu adanya tren dan tren itu diciptakan bukan muncul dengan sendirinya karena penasaran identik dengan pemasaran. Ikuti jaman jangan melawan jaman karena jaman adalah teman.

"Perbanyak kata kunci dalam memasarkan produk melalui media online, karena nantinya kata kunci itu menjadi tren di media online sehingga dilihat banyak orang dan itu menjadi jalan bagi kita untuk memasarkan produk yang kita jual " terang Prasetyo.

Dalam pemasaran secara online perlu diperhatikan beberapa hal dalam pengambilan foto produk diantaranya Kamera, Background, Pencahayaan, Editing. Selain itu juga memberikan bonus atau harga diskon menjadi nilai tersendiri sehingga lebih banyak diminati oleh pembeli atau konsumen.
Share:

Sosialisasi Ketentuan Perundangan - Undangan di Bidang Cukai Bagi Kelompok KIM Tahun 2019


Menindak lanjuti banyak temuan di bidang cukai pada tahun 2018 yang berjumlah 34 kasus, sehingga merugikan negara sebesar 4,4 Milyar Rupiah. 

Bapak Alan Marton sebagai Kasub Dirjen Bea dan Cukai Kabupaten Pasuruan memaparkan peran Bea dan Cukai kepada peserta bimtek informasi ketentuan perundang - undangan di bidang cukai yang di wakili oleh KIM dari berbagai desa yang terdapat di Kabupaten Pasuruan yang berperan sebagai kepanjangan dari dinas kominfo untuk menyampaikan segala informasi kepada masyarakat.

Bapak Kasub Dirjen Bea dan Cukai menuturkan bahwasanya KIM dapat menyampaikan kepada masyarakat tentang barang barang mana saja yang termasuk dalam Barang Kena Cukai (BKC), harapan dari acara yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasuruan pada hari kedua di Hotel Tanjung Plaza Prigen,  dapat menurunkan angka  temuan oleh Dirjen Bea Cukai terkait pelanggaran yang di terapkan di perundang undangan bea cukai, seperti maraknya peredaran rokok tanpa adanya label cukai atau pun adanya label bekas/palsu yang dipergunakan kembali. di kabupaten Pasuruan pada tahun 2018 terdapat temuan Dirjen Bea dan Cukai sebanyak 8.657.544 batang rokok ilegal321.174 pita cukai palsu, 2.205 pita cukai bekas. 

Kesimpulan dari apa yang disampaikan oleh Bapak Alan sebagai Perwakilan Dari Dirjen Bea dan Cukai, " Kami dari pihak bea dan cukai selaku pengawas dari Barang Kena Cukai Tetap Melakukan Koordinasi dengan berbagai macam Instansi seperti Kepolisian RI dan TNI untuk menyelesaikan setiap kasus yang terjadi terkait permasalah Barang Kena Bea Cukai (BKC) " sambil menutup pemaparannya. (Mirza) 


Share:

Sosialisasi Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2019


Setelah dibuka sore tadi (08/04/2019) Sosialisasi Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)  kembali dilanjutkan setelah ISHOMA. Sosialisasi yang bertempat di Convention Hall Tanjung Plaza Hotel - Prigen. Peserta dari 21 KIM Desa di Kabupaten Pasuruan hadir dalam sosialisasi tersebut.

Sosialisasi dimulai pukul 19.30 Wib ini menghadirkan narasumber dari Setda Biro Perekonomian Provinsi Jawa Timur. Dalam pemaparannya Setda Biro Perekonomian Provinsi Jawa Timur, Agung Widodo memaparkan bahwa DBHCHT tiap tahunnya meningkat, untuk Provinsi Jawa Timur tahun 2019 mendapatkan 1,6 Trilyun dan dibagi ke 39 Kabupaten. Kabupaten Pasuruan mendapatkan 180 Milyar di Tahun 2019 yang disalurkan kepada masyarakat melalui OPD yang ada di Kabupaten Pasuruan melalui Musrenbang. Salah satu alokasi DBHCHT yang terbesar adalah untuk Jaminan Kesehatan Nasional sebesar 50% dari DBHCHT.

Sosialisasi ditutup dengan sesi tanya jawab tentang DBHCHT. Antusias peserta sosialisasi cukup tinggi terlihat dari banyaknya pertanyaan, untuk menyingkat waktu sesi pertanyaan dibagi menjadi dua sesi mengingat masih ada cara untuk kegiatan esok hari.
Share:

Senin, 08 April 2019

Pembukaan Sosialisasi DBHCHT Bagi Anggota KIM Tahun 2019


Dalam rangka sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pasuruan menggelar Sosialisasi Penyampaian Informasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai kepada Kelompok Informasi Masyarakat (KIM). Pembukaan sosialisasi dihadiri Asisten Administrasi Umum, Camat Prigen, Forum KIM Kabupaten Pasuruan, Telecenter dan 21 KIM Desa gelombang I. Sosialisasi yang berlangsung selama dua hari (08-09/04/2019) bertempat di Hotel Tanjung Plaza - Prigen.

Sosialisasi yang dibuka dengan sambutan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Syaifuddin Ahmad dalam laporannya menuturkan kegiatan sosialisasi ini selain untuk menyampaikan informasi tentang DBHCHT juga untuk meningkatkan kompetensi informasi masyarakat dari sisi kelembagaan dan diharapkan masyarakat untuk tidak membeli rokok yang tidak ada pita cukainya.

Asisten Administrasi Umum, Trijono Isdijanto saat membuka acara juga menyampaikan Dinas Kominfo melalui KIM diharapkan bisa memberikan informasi berupa informasi yang dikemas dalam sebuah berita atau informasi lainnya. Dan kedepan diharapkan Kabupaten Pasuruan tambah tahun tambah meningkat bukan tambah terpuruk sesuai dengan Visi dan Misi Bupati Pasuruan.

Sosialisasi DBHCHT sendiri terbagi menjadi lima gelombang. Gelombang I tanggal 8-9 April 2019, Gelombang II tanggal 9-10 April 2019, Gelombang III tanggal 10-11 April 2019, Gelombang IV tanggal 24-25 April 2019, dan Gelombang V tanggal 25-26 April 2019.




Share:

Senin, 01 April 2019

Pengumuman Pendaftaran Anggota BPD Desa Ketegan




PENGUMUMAN
Nomor : 144/01/424.318.2.03/PP-BPD/2019

Berdasarkan Keputusan Kepala Desa Ketegan Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Panitia Pengisian Keanggotaan BPD, Di Desa Ketegan Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan membutuhkan Bakal Calon Anggota BPD untuk Masa Bhakti 2019 – 2025.
Dengan ini diumumkan kepada seluruh masyarakat Desa Ketegan yang berminat untuk menjadi Bakal Calon Anggota BPD.
      Kebutuhan Anggota BPD Desa Ketegan Kecamatan Rejoso sebanyak 5 (lima) anggota, adapun persyaratan umum untuk menjadi Bakal Calon Anggota BPD adalah sebagai berikut :
1.      Persyaratan Administratif  Calon Anggota BPD
a.       Surat permohonan kepada Panitia bermaterai;
b.      foto copy  Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil);
c.       foto copy akte kelahiran atau surat keterangan lahir dari desa yang disahkan oleh Pejabat yang berwenang, (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil);
d.      foto copy Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dan/atau ijazah terakhir yang dimiliki dan telah disahkan oleh pejabat yang berwenang (minimal SLTP/Sederajat);
e.       surat keterangan sehat dari Dokter Puskesmas atau Rumah sakit Pemerintah setempat (Asli);
f.       surat keterangan catatan kepolisian (SKCK);
g.      foto terbaru berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 4 (Empat) lembar;
h.      Surat Pernyataan bermeterai,yang berisi :
1)      bertaqwa kepada Tuhan Yang  Maha Esa yang telah disediakan oleh panitia, bermeterai;
2)      memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika yang  telah disediakan oleh panitia, bermeterai;
3)      Bukan sebagai perangkat desa;
4)      Sanggup bertempat tinggal di wilayah pemilihan atau Desa Ketegan.
i.        Dibuat 4 (empat) rangkap dan dimasukkan dalam 1 (satu) map.
      Bagi masyarakat Desa Ketegan yang berminat menjadi Bakal Calon Anggota BPD dengan mengajukan permohonan atau lamaran yang ditujukan kepada Kepala Desa Ketegan melalui Panitia Pengisian Anggota BPD.
      Pengumuman pendaftaran mulai berlaku sejak tanggal 01 April 2019 dan ditutup pada tanggal 09 April 2019 Pukul 13.00 WIB.
      Keterangan lebih lanjut supaya menghubungi Panitia Pengisian Keanggotaan BPD di Balai Desa Ketegan.
      Demikian pengumuman ini untuk diketahui dan disebarluaskan kepada seluruh masyarakat Desa Ketegan Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan.

PANITIA
Ketua,


M. MIRZA MUNAWWAR




Share:

Total Tayangan Halaman

AGENDA