Senin, 01 April 2019

Pengumuman Pendaftaran Anggota BPD Desa Ketegan




PENGUMUMAN
Nomor : 144/01/424.318.2.03/PP-BPD/2019

Berdasarkan Keputusan Kepala Desa Ketegan Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Panitia Pengisian Keanggotaan BPD, Di Desa Ketegan Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan membutuhkan Bakal Calon Anggota BPD untuk Masa Bhakti 2019 – 2025.
Dengan ini diumumkan kepada seluruh masyarakat Desa Ketegan yang berminat untuk menjadi Bakal Calon Anggota BPD.
      Kebutuhan Anggota BPD Desa Ketegan Kecamatan Rejoso sebanyak 5 (lima) anggota, adapun persyaratan umum untuk menjadi Bakal Calon Anggota BPD adalah sebagai berikut :
1.      Persyaratan Administratif  Calon Anggota BPD
a.       Surat permohonan kepada Panitia bermaterai;
b.      foto copy  Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil);
c.       foto copy akte kelahiran atau surat keterangan lahir dari desa yang disahkan oleh Pejabat yang berwenang, (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil);
d.      foto copy Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dan/atau ijazah terakhir yang dimiliki dan telah disahkan oleh pejabat yang berwenang (minimal SLTP/Sederajat);
e.       surat keterangan sehat dari Dokter Puskesmas atau Rumah sakit Pemerintah setempat (Asli);
f.       surat keterangan catatan kepolisian (SKCK);
g.      foto terbaru berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 4 (Empat) lembar;
h.      Surat Pernyataan bermeterai,yang berisi :
1)      bertaqwa kepada Tuhan Yang  Maha Esa yang telah disediakan oleh panitia, bermeterai;
2)      memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika yang  telah disediakan oleh panitia, bermeterai;
3)      Bukan sebagai perangkat desa;
4)      Sanggup bertempat tinggal di wilayah pemilihan atau Desa Ketegan.
i.        Dibuat 4 (empat) rangkap dan dimasukkan dalam 1 (satu) map.
      Bagi masyarakat Desa Ketegan yang berminat menjadi Bakal Calon Anggota BPD dengan mengajukan permohonan atau lamaran yang ditujukan kepada Kepala Desa Ketegan melalui Panitia Pengisian Anggota BPD.
      Pengumuman pendaftaran mulai berlaku sejak tanggal 01 April 2019 dan ditutup pada tanggal 09 April 2019 Pukul 13.00 WIB.
      Keterangan lebih lanjut supaya menghubungi Panitia Pengisian Keanggotaan BPD di Balai Desa Ketegan.
      Demikian pengumuman ini untuk diketahui dan disebarluaskan kepada seluruh masyarakat Desa Ketegan Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan.

PANITIA
Ketua,


M. MIRZA MUNAWWAR




Share:

0 comments:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman

AGENDA