Menindak lanjuti banyak temuan di bidang cukai pada tahun 2018 yang berjumlah 34 kasus, sehingga merugikan negara sebesar 4,4 Milyar Rupiah.
Bapak Alan Marton sebagai Kasub Dirjen Bea dan Cukai Kabupaten Pasuruan memaparkan peran Bea dan Cukai kepada peserta bimtek informasi ketentuan perundang - undangan di bidang cukai yang di wakili oleh KIM dari berbagai desa yang terdapat di Kabupaten Pasuruan yang berperan sebagai kepanjangan dari dinas kominfo untuk menyampaikan segala informasi kepada masyarakat.
Bapak Kasub Dirjen Bea dan Cukai menuturkan bahwasanya KIM dapat menyampaikan kepada masyarakat tentang barang barang mana saja yang termasuk dalam Barang Kena Cukai (BKC), harapan dari acara yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasuruan pada hari kedua di Hotel Tanjung Plaza Prigen, dapat menurunkan angka temuan oleh Dirjen Bea Cukai terkait pelanggaran yang di terapkan di perundang undangan bea cukai, seperti maraknya peredaran rokok tanpa adanya label cukai atau pun adanya label bekas/palsu yang dipergunakan kembali. di kabupaten Pasuruan pada tahun 2018 terdapat temuan Dirjen Bea dan Cukai sebanyak 8.657.544
batang rokok ilegal, 321.174
pita cukai palsu, 2.205
pita cukai bekas.
Kesimpulan dari apa yang disampaikan oleh Bapak Alan sebagai Perwakilan Dari Dirjen Bea dan Cukai, " Kami dari pihak bea dan cukai selaku pengawas dari Barang Kena Cukai Tetap Melakukan Koordinasi dengan berbagai macam Instansi seperti Kepolisian RI dan TNI untuk menyelesaikan setiap kasus yang terjadi terkait permasalah Barang Kena Bea Cukai (BKC) " sambil menutup pemaparannya. (Mirza)
0 comments:
Posting Komentar