Jakarta - Sebagai bagian dari perlindungan sosial untuk masyarakat
lapisan bawah di tengah pandemi Covid-19, pemerintah melalui
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan mekanisme
pelaksanaan pemberian stimulus tarif listrik terkait pembebasan biaya
tarif listrik bagi konsumen 450 Volt Ampere (VA) dan pemberian keringanan tagihan 50 persen kepada konsumen bersubsidi 900 VA.
Dalam konferensi pers yang disampaikan di Jakarta, Rabu
(1/4/2020), Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida
Mulyana menyatakan bahwa keringanan tagihan listrik bagi pelanggan rumah
tangga daya 450 VA yang reguler atau pascabayar akan digratiskan biaya
pemakaian dan biaya beban.
“Untuk golongan 450 VA yang reguler (pascabayar) atau
pakai dulu baru bayar, berapapun pakainya ya gratis, tidak bayar
apa-apa. Antisipasi pemakaian konsumen reguler yang melebihi batas,
Kementerian ESDM dan PLN sudah memiliki database penggunaan
masing-masing konsumen. Jadi nanti bakal jepret juga skeringnya kalau
melebihi batas”, tuturnya.
Khusus prabayar 450 VA, pemerintah akan memberikan token
gratis setiap bulan sebesar pemakaian tertinggi dari tiga bulan
terakhir. Penerapan mekanisme keringanan pembayaran ini akan diterapkan
serupa pada pelanggan rumah tangga 900 VA bersubsidi.
“Masing-masing pelanggan konsumsinya beda-beda, kami
sudah punya profil pelanggan, angka maksimum dari pemakaian tiga bulan
terakhir, yang kita berikan selama tiga bulan ke depan. Yang reguler
akan diberikan diskon 50 persen dari biaya pemakaian dan biaya beban”,
jelasnya.
Sedangkan bagi konsumen 900 VA prabayar, setiap bulannya
akan diberikan token listrik gratis sebesar 50 persen dikalikan
pemakaian bulan tertinggi dari tiga bulan terakhir. Selama tiga bulan ke
depan, mulai bulan April hingga Juli, kedua pelanggan 450 VA dan
sebagian 900 VA akan mengikuti mekanisme yang sudah ditentukan.
“Persis seperti 450 VA, hanya saja tidak gratis tetapi
bayarnya hanya 50 persen. Sekiranya akan mengikuti perkembangan nasional
(meredanya Covid-19), jika masih dibutuhkan untuk memberikan keringanan
kepada saudara-saudara yang membutuhkan tidak tertutup kemungkinan akan
diperpanjang”, tambahnya.
Rida menegaskan bahwa kebijakan pemberian keringanan
tagihan listrik tersebut sebagai bentuk kehadiran negara dalam membantu
perekonomian masyarakat miskin dan tidak mampu. Pemerintah telah
menyiapkan dana sebesar Rp 3,5 triliun untuk pelanggan listrik tidak
mampu sebagai bagian dari perlindungan sosial untuk masyarakat lapisan
bawah di tengah pandemi Covid-19.
“Ini bukti pemerintah siap hadir di setiap kondisi.
Sekiranya diperlukan pemberian keringanan izinkan dievaluasi sesuai
keadaan. Target dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(Perpu) Nomor 1/2020 ini sebagaimana disampaikan oleh Presiden kemarin
adalah hanya untuk dua golongan pelanggan yang selama ini telah menerima
subsidi”, imbuhnya seperti yang dikutip dari laman Kementerian ESDM.
Dari besaran angka tersebut diasumsikan dari volume
rata-rata konsumsi untuk 450 VA yang berjumlah 24 juta adalah 85,25 KWh
per bulan atau sekitar Rp 40.000 tagihan listrik per bulan. Sedangkan
bagi 7 juta pelanggan 900 VA adalah 104,27 KWh atau sekitar Rp 30.000
setelah diskon 50 persen. (Eka Maria)
0 comments:
Posting Komentar